Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STAN dan Politeknik Siber-Sandi Negara Syaratkan Nilai UTBK 2024

Kompas.com - 07/02/2024, 15:18 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua sekolah kedinasan resmi mengumumkan akan menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK tahun 2024.

Kedua sekolah kedinasan ini adalah Politeknik Keuangan Negara atau PKN STAN dan Politeknik Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN.

Jadi, bagi SMA-SMK kelas 12 yang ingin mendaftar dua sekolah kedinasan ini, wajib mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024.

Baca juga: 7 Sekolah Kedinasan Wajib Bayar Biaya Pendaftaran, Ada STAN dan IPDN

Khusus PKN STAN, kamu bisa melihat perkiraan nilai minimal UTBK dari persyaratan tahun lalu sebagai persiapan tahun 2024.

Sementara untuk Poltek SSN, belum ada info berapa minimal nilai UTBK agar lolos. Karena ini pertama kalinya Poltek SSN memutuskan menggunakan nilai UTBK sebagai syarat seleksi.

Meski begitu, kamu bisa mencari tahu dulu persyaratan yang ada sebelum pendaftaran sekolah kedinasan dibuka. Sesuai rencana, pemerintah akan membuka seleksi pada Minggu ketiga bulan Maret 2024.

Baca juga: Syarat Nilai Rapor dan Ijazah Masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Persyaratan daftar Poltek SSN 2024

Secara resmi, Poltek SSN belum mengumumkan informasi teknis pendaftaran taruna ajaran 2024/2025. Sehingga belum diketahui berapa nilai minimal masuk Poltek SSN. Tetapi, ketahui syarat ini untuk persiapan lebih awal:

1. WNI

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

3. Pria/wanita berusia minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun.

4. Siswa kelas 12 atau lulusan SMA jurusan IPA, MA jurusan IPA, SMK Teknik Elektronika, atau SMK Teknologi Informasi.

5. Memiliki nilai matematika dan bahasa Inggris minimal 80 pada semester 4 dan 5.

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (parsial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, dan tidak memiliki riwayat penyakit bawaan atau menular.

7. Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 150 cm (wanita).

8. Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik pada bagian tubuh tidak lazim (wanita) dan bagian tubuh manapun (pria), kecuali karena ketentuan adat/agama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com