Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar PIP 2024 buat Siswa SMA dan SMK, Dapat Rp 1,8 Juta

Kompas.com - 25/01/2024, 12:01 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 buat siswa SMA dan SMK sederajat mengalami kenaikan.

Kenaikan itu, dari porsi Rp 1 juta di tahun-tahun sebelumnya menjadi Rp 1,8 juta pada tahun ini.

Dengan adanya PIP, siswa SMA atau SMK dari keluarga kurang mampu diharapkan tidak putus sekolah dan bisa mengejar pendidikan sampai ke perguruan tinggi.

Baca juga: Pertamina Buka Beasiswa D3 Sampai S1, Bebas UKT dan Ada Uang Saku

Bagi orangtua atau sisa yang ingin mendapatkan PIP 2024, tentu harus mematuhi sejumlah persyaratan yang ada.

Cara daftar PIP Kemdikbud 2024

Cara daftar PIP bagi siswa SMA dan SMK sederajat dilakukan dengan bantuan sekolah masing-masing. Mekanismenya, seperti ini:

1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

3. Membawa seluruh berkas ke institusi pendidikan yang dituju.

4. Petugas akan membantu mendaftarkan dan tunggu proses verifikasi.

Persyaratan daftar PIP 2024

Persyaratan PIP bagi murid SMA dan SMK sederajat harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:

1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.

4. Terdampak bencana alam.

Baca juga: Siapa Saja Penerima Bantuan PIP Kemendikbud? Ini Kriterianya

5. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

6. Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

7. Atau Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: 18,6 Juta Siswa SD-SMA Gapai Bantuan PIP 2024, Ini Rincian Dananya

Demikian syarat dan cara daftar PIP 2024 buat siswa SMA dan SMK. Semoga informasi ini dapat membantu kamu memperoleh PIP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com