Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Terima 3.877 Aduan Pelanggaran Hak Anak, di Antaranya 3 Dosa Besar Pendidikan

Kompas.com - 23/01/2024, 14:53 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 329 laporan pelanggaran hak anak di bidang pendidikan di sepanjang tahun 2023.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, dari angka tersebut ada tiga aduan yang paling banyak masuk ke KPAI yakni anak korban perundungan di sekolah tanpa laporan ke polisi.

Kemudian anak korban kebijakan pendidikan dan, anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.

Baca juga: Mendikbud: Masih Ada 3 Dosa Besar dalam Dunia Pendidikan Indonesia

"Tiga dosa pendidikan, terutama kasus bullying di satuan pendidikan yang juga mewarnai aduan KPAI," kata Jasra melalui keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).

Jasra mengatakan, secara keseluruhan KPAI mencatat ada 3.877 pengaduan pelanggaran hak anak yang terdiri dari 2.656 pengaduan disampaikan secara langsung ke kantor KPAI.

Sementara 1.221 pengaduan dilakukan secara online melalui Email dan media online. Pengaduan itu terbagi menjadi dua jenis kasus yakni kasus pelanggaran pemenuhan hak anak sebanyak 2.011 kasus dan perlindungan khusus anak sebesar 1.866 kasus.

Dari angka itu tercatat sebanyak 329 kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan.

Jasra pun berharap, ke depannya kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan tidak lagi ada, serta dunia pendidikan yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi setiap anak.

"Sehingga pendidikan ramah anak yang merupakan hak anak bisa diwujudkan" ujarnya.

Baca juga: Perundungan di Sekolah, Akan sampai Kapan?

KPAI, lanjut Jasra, juga merekomendasikan pemerintah pusat maupun daerah untuk menjalankan semua regulasi terkait pencegahan kekerasan terhadap anak serta melanjutkan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak yang sudah menjadi peraturan presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com