KOMPAS.com - Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan uang tunai untuk para siswa tidak mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah hingga lulus sekolah menengah atas.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), bantuan uang yang diberikan pemerintah berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikannya.
Baca juga: Siapa Saja Penerima Bantuan PIP Kemendikbud? Ini Kriterianya
Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP dari masing-masing jenjang pendidikan:
1. SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
2. SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
3. SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.
Bantuan ini diberikan bukan hanya untuk siswa yang ada di jejang SD, SMP, SMA atau sederajatnya, tetapi juga peserta paket A, B dan C.
Jika ingin mendaftar PIP, sebaiknya simak daftar penerima PIP yang layak:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca juga: 6 Bentuk Kekerasan Menurut Permendikbudristek, Siswa Wajib Tahu
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:
PIP bisa di daftar melalui sekolah. Pada tahun sebelumnya, PIP didaftar di awal tahun ajaran baru, pertengahan tahun ajaran, dan akhir tahun ajaran.
Baca juga: Kapan PIP 2024 Dibuka? Cek Dulu Syarat dan Jadwalnya
Siswa dan orangtua bisa memastikan jadwal pendaftaran PIP pada masing-masing sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.