KOMPAS.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia.
Dilansir dalam laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai.
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2024 dan Langkah Pencairannya
Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus. PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya pribadi peserta didik.
Bantuan PIP berupa uang tunai yang untuk membantu pembiayaan sekolah dan besarannya diatur berdasarkan jejang pendidikan masing-masing peserta PIP.
Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP dari masing-masing jenjang pendidikan:
1. SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
2. SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
3. SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.
Bantuan ini diberikan pada siswa yang telah memenuhi kriteria khusus penerima bantuan PIP. Berikut daftar pemerima bantuan PIP:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca juga: Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar Beasiswa Lain? Ini Jawabannya
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Baca juga: Kapan PIP 2024 Dibuka? Cek Dulu Syarat dan Jadwalnya
Jadi kamu bagi penerima PIP, jangan sampai ketinggalan program ini ya!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.