Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja Penerima Bantuan PIP Kemendikbud? Ini Kriterianya

Kompas.com - 18/01/2024, 08:02 WIB
Sania Mashabi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia.

Dilansir dalam laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai.

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP 2024 dan Langkah Pencairannya

Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus. PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya pribadi peserta didik.

Bantuan PIP berupa uang tunai yang untuk membantu pembiayaan sekolah dan besarannya diatur berdasarkan jejang pendidikan masing-masing peserta PIP.

Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP dari masing-masing jenjang pendidikan:

1. SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.

2. SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.

3. SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.

Bantuan ini diberikan pada siswa yang telah memenuhi kriteria khusus penerima bantuan PIP. Berikut daftar pemerima bantuan PIP:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Bolehkah Penerima KIP Kuliah Daftar Beasiswa Lain? Ini Jawabannya

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.

Baca juga: Kapan PIP 2024 Dibuka? Cek Dulu Syarat dan Jadwalnya

Jadi kamu bagi penerima PIP, jangan sampai ketinggalan program ini ya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com