Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Korupsi, Kemenag Bentuk 187 Unit UPG untuk PTKN, Sekolah hingga Unit Lain

Kompas.com - 31/12/2023, 11:52 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah memiliki 187 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk pencegahan korupsi hingga tahun 2023.

Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim mengatakan, hingga 2021 sampai 2023 telah membentuk 187 UPG. Semua UPG itu tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Program Prioritas Kemenag 2023, Kemandirian Pesantren hingga Islamic Cyber University

Pada 2021, terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), UPT, sekolah, dan unit kerja lainnya di lingkungan Kemenag.

Jumlah UPG makin bertambah pada 2022, mencapai 106 UPG. Tahun ini bertambah lebih banyak, 71 UPG sehingga totalnya sudah 187 UPG.

"Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG," kata Faisal dalam keterangan resminya, Minggu (31/12/2023).

Menurut Faisal, progress positif ini merupakan cermin keseriusan Kemenag dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Dia berharap pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kemenag, menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.

Pembentukan UPG, lanjut dia, merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola UPG pada satuan kerja.

"Ini adalah langkah konkrit dalam mewujudkan good governance di Kemenag," jelas dia.

Baca juga: Kemenag Kukuhkan 959 Guru Besar Sepanjang Akhir 2021 hingga 2023

Cara pelaporan gratifikasi di unit Kemenag

Faisal mengungkapkan, ada dua cara untuk melaporkan gratifikasi. Pertama, melaporkan gratifikasi secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelapor, dapat datang langsung atau mengirimkan laporan via pos, surat elektronik, atau aplikasi KPK pada laman https://gol.kpk.go.id.

Kedua, melaporkan gratifikasi melalui UPG Satuan Kerja dan meneruskannya ke UPG Instansi Pusat.

Faisal menambahkan, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Regulasi ini antara lain mengatur tentang gratifikasi yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan.

Baca juga: Kemenag Percepat Proses Alih Status Negeri 3 PTKH

"Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pegawai. Sedangkan, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang tidak terkait dengan kedinasan," tutup Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com