Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PB PGRI Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Prof. Unifah Rosyidi

Kompas.com - 21/11/2023, 16:34 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Unifah Rosyidi.

Prof. Unifah tidak gentar dalam menghadapi ulah segelintir oknum yang mengaku-ngaku sebagai PB PGRI hasil kongres luar biasa ilegal.

Baca juga: PB PGRI Cium Adanya Keterlibatan Kementerian dalam Hal KLB Ilegal

"Sebanyak 34 pengurus PGRI Provinsi dan 514 Pengurus PGRI Kabupaten/Kota masih solid dan tidak pernah terpecah," kata dia dalam konferensi pers secara online di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Namun demikian, Unifah mengakui adanya manuver segelintir oknum pengurus PGRI yang ingin memprovokasi dan memecah belah organisasi PGRI.

"Mereka hanya segelintir oknum yang telah dinyatakan diberhentikan sejak Oktober 2023 dan telah dibekukan kepengurusannya pada November 2023," tegas Prof. Unifah.

Lanjut Prof. Unifah mengatakan, para oknum tersebut telah mengklaim bahwa kepengurusan mereka legal dan telah disahkan oleh Kemenkumham berdasarkan
Surat Keputusan Nomor: AHU 0001568.AH.01.08. Tahun 2023.

"Sesungguhnya apa yang mereka klaim itu hanya sepihak, dan tidak berdasar, sehingga Surat Keputusan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap dia.

"Karena, saat ini perubahan kepengurusan PB PGRI tetap sah dan legal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023, tanggal 20 November 2023, terkait Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PGRI," jelas Prof. Unifah.

Anggota tim kuasa hukum PB PGRI, Maharani Siti Shopia mengatakan, dirinya telah melakukan sejumlah upaya hukum dalam merespon ulah segelintir oknum yang mengatasnamakan PB PGRI hasil KLB tersebut.

Tim Kuasa Hukum PB PGRI telah menilai adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan segelintir oknum PB PGRI, telah merusak muruah PGRI dan mengganggu soliditas PGRI sebagai organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia.

Baca juga: Eric Hiariej Dipecat, Kemendikbud: Kita Tak Toleransi Kekerasan Seksual

"Salah satu upaya hukum tersebut adalah dengan melaporkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM pada tanggal 6 November 2023," ungkap Maharani.

Saat ini, sebut dia, laporan polisi tersebut telah diproses di Bareskrim Mabes Polri.

"Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Tim Bareskrim Mabes Polri sehingga tabir kebenaran kian terungkap dan tidak ada lagi oknum yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Besar PGRI yang sah," tutur Maharani.

Maharani menambahkan, terkait pemblokiran terhadap akun PGRI, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: PB PGRI: KLB Mengatasnamakan PGRI di Surabaya Ilegal

"Kami pastikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Akses Sistem AHU Yayasan dan Perkumpulan," tegas Maharani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com