Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PB PGRI: KLB Mengatasnamakan PGRI di Surabaya Ilegal

Kompas.com - 03/11/2023, 19:21 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengaku Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, pada 3-4 November 2023 merupakan ilegal.

"KLB itu ilegal dan ditandatangani oleh Huzaifah Dadang dan Ali Rahim yang telah diberhentikan sebagai PB PGRI," kata Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Kisah Adil, Siswa Piatu yang Ingin Jadi Pengusaha di Masa Depan

Dengan adanya KLB itu, kata dia, maka 31 pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota menyatakan menolak.

Itu karena hanya dihadiri perwakilan 3 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa dilaksanakan:

a. Jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua per tiga jumlah suara yang hadir.

b. Atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara.

c. Bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.

Lalu, sebut dia, pelaksanaan KLB yang dilaksanakan tanggal 3-4 November 2023 merupakan KLB ilegal, karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan setempat.

Baca juga: Ini Cara IPB Fasilitasi Kesehatan Mental Para Mahasiswa

9 oknum PB PGRI diberhentikan

Prof. Unifah menyebut, sembilan oknum PB PGRI yang diberhentikan itu didukung oleh 31 PB PGRI Provinsi berdasarkan keputusan PB PGRI No.101/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 27 Oktober 2023. Mereka yang diberhentikan adalah:

  • Huzaifah Dadang
  • Achmad Wahyudi
  • Ali H. Rahim
  • Bambang Sutrisno
  • Kartini
  • Mansur Arsyad
  • Qudrat Wisnu Aji
  • Sugandi
  • Ella Yulaelawati

PB PGRI, lanut dia, juga membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara.

Baca juga: Cerita Bonsa, Siswa dari Papua Barat yang Ingin Jadi Ahli Ekonomi

"Dibekukan juga pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan pada Provinsi Jawa Timur dan PGRI Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi-pribadi apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com