Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PB PGRI "Cium" Adanya Keterlibatan Kementerian dalam Hal KLB Ilegal

Kompas.com - 04/11/2023, 13:50 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mencium adanya indikasi kuat keterlibatan oknum pejabatan eselon 1 Kementerian (Kemendikbud Ristek) dalam hal Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI ilegal di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, pada 3-4 November 2023.

"Kami menyayangkan adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan oknum pejabat pada kementerian terkait terkait KLB ilegal di Surabaya," kata Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: PB PGRI: KLB Mengatasnamakan PGRI di Surabaya Ilegal

Dia meminta pimpinan kementerian untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya.

Tak lupa, dia meminta kepada oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dengan tidak turut campur pada persoalan internal organisasi profesi guru serta aturan-aturan yang telah dibuat.

"Itu tujuannya demi menjaga keutuhan bangsa," tutur dia.

9 orang yang telah diberhentikan tidak berhak mengatasnamakan PGRI

Dia mengatakan, sembilan PB PGRI yang telah diberhentikan dan dibekukan dari kepengurusan tidak berhak mengatasnamakan organisasi PGRI.

Mereka juga, lanjut dia, tidak boleh menggunakan aset dan atribut PGRI, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang telah didaftarkan di Kemenkumham sebagai Hak Kekayaan Intelektual organisasi PGRI.

Kesembilan orang yang telah diberhentikan dari PB PGRI, yakni:

  • Huzaifah Dadang
  • Achmad Wahyudi
  • Ali H. Rahim
  • Bambang Sutrisno
  • Kartini
  • Mansur Arsyad
  • Qudrat Wisnu Aji
  • Sugandi
  • Ella Yulaelawati

Baca juga: Cerita Chira Raih IPK 3,98, Jadi Lulusan Terbaik Universitas Pertamina

PGRI mohon pemerintah tolak pendaftaran KLB PGRI Ilegal

Dia memohon kepada institusi yang berwenang, dalam hal ini Kemenkumham untuk menolak pendaftaran dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan PGRI, selain atas nama PB PGRI berdasarkan SK Nomor 105/Kep/PB/XXII/2023.

Dia menegaskan, PB PGRI tidak segan untuk memperkarakan secara pidana dan perdata hasil keputusan KLB ilegal tersebut ke ranah hukum demi menjaga muruah organisasi.

Baca juga: 6 SMA Swasta Terbaik di Semarang, Acuan Daftar di 2024

Prof. Unifah Rosyidi pun meminta kepada Pengurus PGRI di semua tingkatan untuk tetap solid di bawah kepengurusan hasil Kongres XXII PGRI Tahun 2019 sampai pada Kongres XXIII PGRI yang dilaksanakan pada awal Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com