KOMPAS.com - Siswa SD, SMP, SMA, SMK bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan lewat program Program Indonesia Pintar (PIP) yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Baca juga: 12 Beasiswa S1-S3 Kuliah Gratis ke Luar Negeri Buka sampai Awal 2024
Bagi siswa yang bersiap mendaftar PIP 2024, tentu harus tahu persyaratan dan cara daftarnya berdasarkan tahun sebelumnya.
Saat ini memang belum ada info resmi perubahan persyaratan PIP 2024. Tetapi petunjuk teknis PIP tahun lalu bisa digunakan untuk tambahan informasi.
Perlu diketahui dulu, PIP bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD-SMA/SMK maupun jalur non formal seperti paket A hingga C dan pendidikan khusus.
Baca juga: Sosok Fachriza, Wisudawan Terbaik ITB yang Dapat IPK 3,99
Besar bantuan PIP beragam, tergantung jenjang pendidikan pendaftar. Berikut rinciannya:
Berikut syarat penerima PIP, dengan prioritas sebagai berikut:
1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
Baca juga: Beasiswa S2-S3 Perempuan ke Amerika Tanpa TOEFL, Tunjangan Rp 192 Juta
Bagi Anda yang memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud, bisa mendaftar melalui langkah berikut ini:
1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk mengecek penerima PIP dan informasi lainnya, dapat diakses di halaman resmi pip.kemdikbud.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.