Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Dokter Spesialis yang Buka Setiap Bulan, Tanpa Syarat LoA

Kompas.com - 15/11/2023, 19:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ingin lanjut kuliah dokter spesialis tetapi terkendala biaya? Jangan bingung dulu karena ada Beasiswa Fellowship dokter spesialis dan subspesialis dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk lanjut pendidikan di kampus dalam dan luar negeri.

Dilansir dari laman LPDP, kelebihan Beasiswa Fellowship ini dibuka setiap awal bulan sepanjang tahun. Untuk bulan Desember, pendaftaran beasiswa dibuka mulai tanggal 1-5 Desember 2023.

Baca juga: 2 Bulan Lagi LPDP 2024 Dibuka? Cek Informasi dan Persyaratan Lengkap

Perlu diketahui, Beasiswa Fellowship untuk kampus tujuan dalam negeri untuk studi selama 6-24 bulan. Sementara untuk kuliah di kampus luar negeri mulai 3-24 bulan.

Sementara untuk persyaratan bahkan bisa mendaftar tanpa Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dulu serta minimal IPK 3,00 bisa ikut mendaftar.

Manfaat Beasiswa Dokter Spesialis LPDP

Apa saja komponen dana yang diberikan? Berikut rinciannya:

Dana Pendidikan yang terdiri atas:

  • Dana Program Fellowship, untuk penyelenggaraan Program Fellowship di
    Unit Penyelenggara
  • Dana Tunjangan Buku.

Dana Pendukung yang terdiri atas:

  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Kedatangan (untuk studi minimal 6 bulan)
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Transportasi
  • Dana Keadaan Darurat

Baca juga: Beasiswa S2-S3 Perempuan ke Amerika Tanpa TOEFL, Tunjangan Rp 192 Juta

Persyaratan Beasiswa Dokter Spesialis LPDP

Pendaftar Beasiswa Fellowship wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia. 

2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS. 

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku. 

4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:

  • Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS
  •  Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
  • Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes Polri bagi pendaftar yang berstatus anggota Polri.

5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

  • Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini
  • Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

Baca juga: Beasiswa S2 Double Degree ke Oxford, Kuliah Gratis dan Uang Saku Rp 338 Juta

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com