Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Usulan Guru BK Diambil dari Aparat Penegak Hukum, Ini Tanggapan PB ABKIN

Kompas.com - 09/10/2023, 16:42 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu terjadi lagi kasus bullying atau perundungan hingga berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan siswa SMP di Cilacap Jawa Tengah.

Bahkan pihak kepolisian juga sudah menetapkan dua tersangka yang masih berusia 15 dan 14 tahun.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf memberikan pernyataan yang dirasa melukai profesi guru bimbingan dan konseling (BK).

Adapun pernyataan Dede Yusuf tersebut juga dimuat di beberapa media massa online. Dede Yusuf memberikan gagasan agar Aparat Penegak Hukum menjadi pembina BK.

Baca juga: Dosen FH UMM: Ini Pertimbangan Pidana Kasus Penganiayaan Anak di Cilacap

Atau Dede Yusuf juga mengusulkan agar peran guru BK di sekolah diambil dari aparat penegak hukum.

Tanggapan Ketum PB ABKIN

Ketua Umum Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN) Prof. Muh Farozin menilai pernyataan Wakil Ketua DPR RI tersebut sebagai wujud pemikiran yang kurang paham akan esensi tugas BK di sekolah.

"Kami mempertanyakan konsep berpikir sekaligus dasar hukum Guru BK mesti dibina oleh Babinkantibmas apalagi perannya digantikan oleh Babinsa. Ini jelas pernyataan ketidak pahaman akan pendidikan dan peran BK," terang Farozin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Farozin juga menilai bahwa Dede seharusnya memberikan pernyataan yang mencerminkan sosok pendidik yang paham akan hakikat pendidikan.

"Profesi guru BK adalah profesi yang dilindungi undang-undang, dan gagasan menggantikan guru BK dengan babinsa jelas ngawur dan melecehkan profesi," terangnya.

Dijelaskan bahwa di sekolah memiliki struktur organisasi. Ada Wakasek Bidang Kesiswaan yang justru seharusnya menangani masalah pendisiplinan siswa termasuk masalah perundungan.

Baca juga: Bullying: Pengertian, Bentuk, Tempat Terjadi, dan Dampaknya

"Guru BK tidak untuk berperan sebagai polisi atau Satpam sekolah. Jadi ini sesungguhnya wilayah siapa? Pak Dede mestinya paham itu. Apalagi terkait masalah bullying," tandas Farozin.

Perilaku bullying dipengaruhi banyak faktor

Tentu perilaku bullying dipengaruhi banyak faktor. Jadi apakah dengan mengganti guru BK, bullying di sekolah dijamin hilang?

Apakah jika guru BK di sekolah diambil alih oleh aparat penegak hukum akan menghilangkan perilaku bullying? "Dari sumber mana pemikiran itu muncul?," tanya dia.

Untuk diketahui selama ini Guru BK menjalankan tupoksi dan tanggung jawabnya dengan sangat serius meskipun mengalami banyak kendala di tataran operasionalnya.

Permendikbud No. 111 tahun 2014 adalah payung hukum BK yang mengamanatkan Guru BK masuk kelas dan rasio jumlah siswa binaan 1:150.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com