Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Syarat Tinggi Badan untuk Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub?

Kompas.com - 20/09/2023, 11:30 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi siswa yang ingin melanjutkan ke sekolah kedinasan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perlu tahu sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Sekolah kedinasan Kemenhub tersebar di seluruh Indonesia dan terdiri dari sekolah kedinasan transportasi darat, laut hingga udara.

Sekolah kedinasan milik Kemenhub ini juga banyak dipilih oleh siswa karena menawarkan berbagai keuntungan, khususnya bagi yang mendaftar di Jalur Pola Pembibitan:

  • Lulusan dipersiapkan untuk menjadi ASN Kemenhub dan Pemda
  • Jumlah formasi sesuai dengan persetujuan MENPAN
  • Gratis biaya akademik
  • Wajib mengikuti SKD BKN

Baca juga: Pendaftaran Kedokteran UKSW Masih Buka, Ini Syarat dan Biaya Kuliahnya

Syarat tinggi badan sekolah kedinasan Kemenhub

Jika tahun 2024 kamu mendaftar di sekolah kedinasan Kemenhub, ada syarat tinggi badan yang harus dipenuhi.

Dilansir dari sipencatar.dephub.go.id berikut informasi lengkap mengenai syarat tinggi badan untuk mendaftar di sekolah kedinasan milik Kemenhub:

1. Bagi pendaftar laki-laki minimal 160 cm.

2. Pendaftar perempuan minimal 155 cm.

3. Selain itu para siswa yang mendaftar di program studi (prodi) tertentu juga ada syarat tinggi badan berbeda. Ketentuan khusus tinggi badan khusus bagi pendaftar laki-laku minimal 160 cm.

Baca juga: Beasiswa S2 ke Jepang 2024: Kuliah Gratis, Tunjangan Rp 15 Juta Per Bulan

Ketentuan khusus pendaftar perempuan minimal 160 cm. Ketentuan khusus ini berlaku bagi pendaftar prodi berikut:

1. D3 Pertolongan Kecelakaan Pesawat (PKP)

2. PPI Curug D3 Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan(PPKP)

3. Poltekbang Palembang D3 Operasi Bandar Udara (OBU)

4. PPI Curug D3 Manajemen Bandar Udara (MBU),

5. Poltekbang Jayapura D3 Operasi Pesawat Udara (OPU)

6. API Banyuwangi D3 Manajemen Transportasi Perkeretaapian (MTP)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com