Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Skripsi Tidak Wajib Akomodasi Mahasiswa Politeknik

Kompas.com - 13/09/2023, 11:10 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Vokasi Kemendikbud Ristek mengaku Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bisa mengakomodasi mahasiswa vokasi lebih leluasa.

Itu karena, mahasiswa vokasi yang berada di bawah naungan politeknik lebih leluasa membuat karya atau proyek sebagai syarat lulus.

Baca juga: Siswa SD-SMA Libur 2 Minggu pada Akhir Tahun 2023, Catat Tanggalnya

"Jadi Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 itu salah satu hal yg ditekankan di sana adalah karakteristik pendidikan vokasi yang harus seperti ini sekarang sudah terakomodasi," ucap Dirjen Pendidikan Vokasi Kiki Yuliati di Gedung Kemendikbud Ristek, Rabu (13/9/2023).

Kiki mengaku, aturan yang baru sangat menjawab kebutuhan pendidikan vokasi.

Ketika itu sudah dilakukan, maka pendidikan di vokasi akan lebih berwarna dan berkualitas.

"Jadi pendidikan vokasi, kalau dia mau menyelenggarakan pendidikan vokasi yang bagus dan modern. Itu dia ga lagi melanggar peraturan," ujar dia.

Lanjut dia mengatakan, terbukanya opsi selain skripsi, maka bisa menjadi syarat dalam menerapkan kurikulum dual system.

"Kurikulum dual system memperbolehkan setengah pembelajaran yang ada di industri atau lebih dari itu di industri boleh saja," jelas dia.

Baca juga: Kisah Wahyu, Alumnus Unair Lulus Tanpa Skripsi

Asal tahu saja, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah resmi mengeluarkan aturan baru terkait kelulusan mahasiswa program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4).

Nantinya, mereka tidak lagi wajib skripsi sebagai syarat kelulusan kuliah.

Nadiem mengaku, tugas akhir bukan hanya skripsi saja, tapi bermacam-macam.

Baca juga: Deretan 11 Beasiswa S2 Dalam Negeri, Bisa Kuliah Gratis

"Bisa bentuk prototipe dan proyek. Dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com