Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Merdeka Belajar Merdeka Publikasi

Kompas.com - 12/09/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENDIKBUDRISTEK Nadiem Makarim kembali melakukan gebrakan kebijakan di sektor pendidikan tinggi dalam konteks kebijakan Merdeka Belajar.

Pada episode ke-26 ini, kebijakan Merdeka Belajar mengambil tajuk “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, yang diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Kebijakan ini juga merupakan kebijakan transformasi ke-10 pada sektor pendidikan tinggi.

Secara substantif, Permendikbudristek tersebut merupakan Omnibus Law dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi 4 (empat) Permen sebelumnya yang mengatur tentang sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi.

Yaitu Permenristekdikti No. 62 2016; Permendikbud No. 3/2020; Permendikbud No. 5/2020; Permendikbudristek No. 56/2022.

Permen-Permen tersebut dinyatakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan tentu saja dianggap tidak senapas dengan kebijakan Merdeka Belajar pada jenjang pendidikan tinggi.

Menurut Siaran Pers Kemdikbudristek (29/08/2023), ada dua hal fundamental dari kebijakan Permendikbudristek No. 53/2023 yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi.

Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional tidak lagi bersifat preskriptif dan detail melainkan lebih berfungsi sebagai pengaturan framework secara umum, yang diantaranya terkait pengaturan Tugas Akhir Program (TAP) mahasiswa.

Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi.

Di antara kedua hal fundamental tersebut, yang lagi viral di berbagai ruang dan kanal informasi publik adalah kemerdekaan dalam pengaturan TAP mahasiswa.

Kewajiban karya ilmiah & publikasi

Kewajiban membuat karya ilmiah (skripsi, tesis, atau disertasi) sebagai syarat kelulusan program Sarjana/Magister/Doktor diatur di dalam sejumlah Peraturan-peraturan Menteri sebelumnya tentang sistem penjaminan mutu, standar nasional, dan penyelenggaraan akreditasi.

Kewajiban tersebut ditambah lagi dengan penyusunan makalah/artikel untuk publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, atau jurnal internasional bereputasi.

Hal ini terdapat di dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan No. B/323/B.B1/SE/2019 tentang Publikasi Karya Ilmiah Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor.

SE tersebut merupakan “penyesuaian ketentuan” UU No. 12/2012, Permenristekdikti No. 44/2015 yang telah diubah dengan Permenristekdikti No. 50/2018, dan Permenristekdikti No.9/2018 sebagai landasan hukumnya.

Tujuan penyesuaian adalah agar para lulusan PT turut berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan daya saing bangsa di tataran global melalui publikasi karya ilmiah berkualitas.

Dalam SE tersebut, dinyatakan bahwa lulusan program sarjana wajib menyusun skripsi yang diunggah ke Portal https://rama.kemdikbud.go.id/ atau publikasi di jurnal nasional.

Lulusan program Magister wajib menyusus tesis dan publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi (program Magister).

Lulusan program Doktor wajib Menyusun disertasi dan publikasi di jurnal internasional bereputasi (program Doktor). Kebijakan ini tidak lepas dari ambisi Kementerian untuk meningkatkan peringkat Indonesia di dunia, setidaknya di kawasan Asia dan Asia Tenggara.

Ambisi ini terbukti dengan meningkatnya jumlah publikasi nasional dan internasional secara signifikan.

Jumlah artikel yang dipublikasikan pada jurnal-jurnal nasional dan terindeks di portal Garuda sebanyak 2.785.880 artikel, dan 8.885 artikel di antaranya terindeks SINTA 1—6.

Jumlah artikel yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional terindeks Scopus berjumlah 311.467 artikel selama periode 1996—2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com