Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggun Gunawan
Dosen

Anggun Gunawan merupakan dosen tetap di Program Studi Penerbitan, Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta dan dosen part-time di Sekolah Vokasi Universitas Indonesia Depok. Ia menyelesaikan S2 bidang Publishing Media dari Oxford Brookes University UK tahun 2020 dan S1 bidang Ilmu Filsafat dari Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Pada tahun 2014, ia berkesempatan mendapatkan beasiswa untuk belajar "Translation Copyright Transanction" di Jakarta dan Frankfurt Jerman dari Goethe Institut Indonesia.

Ketidakmerdekaan Finansial Dosen Indonesia

Kompas.com - 29/08/2023, 10:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA waktu lalu, jagad media sosial Twitter dihebohkan cuitan seorang dosen yang menyampaikan bahwa susahnya dosen ditemui oleh mahasiswa, terutama yang sedang bimbingan skripsi, ada kaitannya dengan kecilnya gaji dosen.

Persoalan gaji dosen sebenarnya sudah lama disuarakan dalam berbagai forum, meskipun tidak se-viral demo buruh setiap 1 Mei, yang selalu menggaungkan kenaikan upah minimum provinsi/regional (UMP/UMR).

Rentang gaji dosen di berbagai perguruan tinggi memang sangat jauh. Ada disparitas antara perguruan tinggi swasta (PTS) bonafide dengan PTS kecil.

Untuk perguruan tinggi negeri (PTN) mengikuti standar gaji pokok PNS yang berada pada kisaran Rp 2,3 juta - Rp 2,7 juta untuk dosen baru dengan kualifikasi pendidikan S2 yang disetarakan dengan golongan 3b.

Penambahan penghasilan biasanya didapatkan dari kelebihan mengajar, dana hibah penelitian ataupun diikutkan dalam kegiatan-kegiatan di kampus.

Jabatan fungsional asisten ahli yang merupakan entry-level untuk dosen pemula berkualifikasi lulusan S2 baru bisa didapatkan pada tahun kedua/ketiga kerja dan itu pun hanya Rp 375.000.

Untuk sertifikasi dosen yang dihargai satu kali gaji pokok, biasanya baru bisa dinikmati pada tahun 4-5 tahun karier dengan proses yang tidak mudah karena harus melewati pelatihan dan standar bahasa Inggris tertentu.

Sedangkan PNS non-dosen dengan kualifikasi lulusan S1 bisa menikmati tunjangan kinerja (tukin) selepas mendapatkan status 100 persen PNS yang biasanya hanya membutuhkan waktu satu tahun kerja.

Dalam pasal 51 ayat 1 poin a UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebenarnya sudah termaktub dengan jelas bahwa, “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, dosen berhak: a. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.”

Namun, hingga hari ini, amanat UU tersebut sepertinya terlupakan oleh Negara, terutama Kemendikbud dan Kemenag, dua kementerian yang mengurusi sebagian besar lembaga pendidikan tinggi.

Pola pikir yang dianut oleh Kementerian Keuangan dalam pemberikan tunjangan jabatan atau fungsional kepada PNS adalah semakin besar risiko pekerjaan untuk terjerat dalam kubangan korupsi dan penyuapan, maka semakin tinggi level tunjangan yang diberikan.

Makanya untuk profesi tertentu seperti pegawai pajak, hakim dan pegawai KPK, ditetapkan tunjangan yang lumayan tinggi.

Sementara itu, Kemenpan-RB memberlakukan sistem birokrasi sewarna antara dosen dengan non-dosen. Di mana jam kantor pukul 8.00 - 16.00 juga mengikat untuk dosen PNS dan dosen non PNS yang bekerja di PTN sebagai bagian dari pengukuran tingkat kedisplinan pegawai.

Efek gaji rendah

“Dosen Proyek” adalah istilah yang sangat dikenal sebelum tahun 2010 untuk “menyindir” para dosen yang lebih banyak bekerja sebagai konsultan untuk proyek-proyek pemerintah sehingga sering absen memberikan kuliah.

“Dosen Ngamen” merupakan “ledekan” buat dosen yang mengajar lebih dari satu perguruan tinggi demi mendapatkan tambahan penghasilan.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com