Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggabungan PTS, Kemendikbud: Agar Aset Besar dan Mutu Jadi Tinggi

Kompas.com - 15/08/2023, 14:54 WIB
Dian Ihsan

Penulis

 

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku sedang gencar menyerukan penggabungan perguruan tinggi swasta (PTS).

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, ada tujuan besar yang bisa diperoleh dari rencana penggabungan PTS ini.

Yakni, agar PTS yang terlalu kecil dan tidak bisa tumbuh bisa jadi lebih besar.

Baca juga: Ada Toilet Gender Netral di Salah Satu Sekolah Internasional, Kemendikbud Buka Suara

"Pada akhirnya, jika digabungkan akan membuat mutu dari kampus yang digabungkan itu jadi lebih meningkat," ucap Prof. Nizam kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Jikalau mutu sudah meningkat, sebut dia, banyak mahasiswa yang akan tertarik masuk.

"Ketika PTS sudah gabung, mutu meningkat, banyak mahasiswa yang masuk, maka valuasi PTS itu saya yakin akan jadi besar dan maju," kata dia.

Tak lupa, kualitas kampus yang digabungkan itu bisa lebih meningkat. Karena, ada visi dan misi dari banyak pihak yang digabungkan.

"PTS itu bisa jadi sedang dan membesar, kualitas juga diharapkan bisa meningkat, seperti PTS yang ada saat ini," jelas Prof. Nizam.

Kemendikbud beri bantuan proses penggabungan PTS

Dia menyebut, Kemendikbud tidak akan lepas tangan atas arahan rencana penggabungan PTS.

Pemerintah akan memberi bantuan untuk membantu proses tersebut, karena perlu biaya dalam penggabungan PTS.

Biaya itu untuk ke notaris, valuasi aset, dan berbagai biaya administrasi lainnya.

Baca juga: IPB Berikan Golden Ticket untuk 15 Ketua OSIS, Berikut Namanya

"Itu intensif bagi yang mau bergabung bersama antara PTS kecil yang satu dengan lainnya," tutur Prof. Nizam.

Program penggabungan PTS

Asal tahu saja, Ditjen Diktiristek membuka pendaftaran program Akselerasi Program Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta (APPP-PTS).

Program ini bertujuan untuk merasionalkan jumlah perguruan tinggi dan meningkatkan mutu kelembagaan perguruan tinggi, sehingga dapat mendorong kualitas pendidikan tinggi Indonesia.

Bagi proposal pendaftaran yang telah lolos seleksi dan mendapatkan bantuan pendanaan APPP-PTS ini tidak secara langsung mendapatkan persetujuan penggabungan.

Usulan penggabungan PTS tetap akan diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.

Besaran dana yang dapat diusulkan didasarkan pada jumlah PTS yang terlibat dalam penggabungan atau penyatuan maksimum Rp 100 juta per PTS yang terlibat.

Baca juga: 7 Sekolah Kedinasan di Yogyakarta, Mulai dari AAU hingga STPN

Batas pendaftaran dan unggah dokumen pada 16 Agustus 2023. Informasi lengkapnya bisa dilansir dari laman https://siaga.kemdikbud.go.id/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com