Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendikbud PPKSP: Kekerasan yang Dialami Siswa Jadi Tanggung Jawab Sekolah

Kompas.com - 09/08/2023, 08:32 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meluncurkan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), Selasa (8/8/2023).

Permendikbud PPKSP dibuat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan serta diskriminasi dan intoleransi di lingkungan satuan pendidikan.

Dengan adanya peraturan baru, Nadiem berharap sekolah dapat menjadi semacam mercusuar untuk melindungi dan melawan kekerasan.

Baca juga: 6-12 Bulan ke Depan, Mendikbud: Sekolah Wajib Bentuk TPPK dan Satgas Tangani Kekerasan

Semua tindak kekerasan jadi tanggung jawab sekolah

Dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, kejadian kekerasan yang terjadi pada murid maupun guru baik di dalam maupun di luar sekolah itu menjadi tanggung jawab sekolah.

"Kalau terjadi kekerasan antar-sekolah, itu masuk dalam ruang lingkup ini. Kalau ada kekerasan terjadi di rumah atau di lingkungan rumah dan anak melaporkan atau sekolah dapat informasi, itu juga menjadi tanggung jawab sekolah," tegas Nadiem.

Apabila ada perundungan bukan dari sekolah lain namun dari anak di daerah tempat tinggalnya, hal ini juga menjadi isu di tiap sekolah.

"Betapa besarnya inovasi Permendikbud Ristek nomor 46 ini karena sekolah menjadi pelindung komunitas, di manapun kekerasan itu terjadi," ungkap Nadiem.

Baca juga: Nadiem Makarim: Ada Sanksi Ringan hingga Berat bagi Pelaku Kekerasan

Kekerasan yang dimaksud dalam Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023 dijelaskan secara terperinci, baik kekerasan fisik maupun kekerasan psikis.

Yang dimaksud dengan kekerasan fisik yakni dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat bantu ataupun tanpa alat bantu. Sedangkan yang dimaksud kekerasan psikis yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti atau membuat perasaan tidak nyaman.

Nadiem Makarim mengatakan, bentuk-bentuk kekerasan tidak hanya secara fisik, verbal, atau non-verbal. Kekerasan juga bisa terjadi di media teknologi dan informasi, termasuk yang dilakukan secara daring/online.

Enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam Permendikbud nomor 46 adalah sebagai berikut:

  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan psikis
  • Perundungan
  • Kekerasan seksual
  • Deskripsi dan intoleransi
  • Kebijakan yang mengandung kekerasan.

Baca juga: 8 Pekerjaan Paling Dicari pada 5 Tahun Mendatang

Jika didapati ada yang melakukan kekerasan, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi ringan dalam bentuk teguran saja hingga sanksi berat. Jika pelaku adalah peserta didik, maka yang memberi sanksi adalah kepala sekolah.

Nadiem mengatakan, pemberian sanksi perlu ditegakkan agar memastikan sinyal kuat bahwa segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tidak ditolerir lagi.

"Prinsip pemberian sanksi kepada pelaku peserta didik harus bersifat mendidik dan membangun rasa tanggung jawab. Selain itu tetap harus memenuhi hak pendidikan pelaku (peserta didik)," papar Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com