Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marketplace Guru Tidak Beri Kepastian untuk Nasib Guru Honorer

Kompas.com - 27/07/2023, 10:31 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN Zainuddin Maliki menilai wacana kebijakan marketplace guru yang ditawarkan Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tidak bisa memberikan kepastian terhadap nasib guru honorer.

"Metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Dengan demikian tidak bisa memastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya," kata dia dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Zainudin Maliki mengaku, jalur pertama bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kategori P1 yang sudah lama menunggu pengangkatan juga terkendala belum mendapat penempatan.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Cek 10 Jurusan Banyak Dicari

Untuk itu, dia mendorong agar mereka bisa diangkat semua.

"Diminta oleh Komisi X DPR RI harus sudah bisa diangkat semua akhir Oktober 2023," ujar dia

Tak hanya itu, sebut dia, salah satu yang menjadi persoalan dengan kebijakan marketplace guru adalah gaji.

Dia menilai, regulasi yang ada masih perlu disinkronisasi.

"Lalu masih ada aturan tentang penetapan gaji yang harus disinkronisasi. Di satu sisi Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN P3K atas biaya APBN melalui DAU," ungkap dia.

"Namun, di sisi lain ada Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah (Pemda)," tambah dia.

Zainuddin Maliki melanjutkan, belum adanya sinkronisasi regulasi ini membuat pemda banyak yang tidak mau mengusulkan formasi di daerahnya.

Sementara marketplace guru ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan ASN PPPK yang diangkat setelah ada check out oleh satuan pendidikan berdasarkan kepada PMK 212.

"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN PPPK? Jadi marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan. Selagi regulasinya belum sinkron tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski rekrutmennya menggunakan model marketplace," jelas dia.

Zainuddin menegaskan, gagasan marketplace guru juga belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta.

Baca juga: 9 Manfaat Ikut OSIS, Bisa Masuk PTN Tanpa Tes atau Dapat Beasiswa

Padahal, guru honorer asal sekolah swasta juga ingin diangkat menjadi ASN PPPK dengan harapan mendapatkan kepastian mengenai kesejahteraannya.

"Kalau tidak dikembalikan ke sekolah asal, akan banyak sekolah swasta yang kehilangan guru-guru terbaiknya," ungkap dia.

Hal ini tidak boleh terjadi, karena akan merusak kualitas pendidikan di sekolah swasta yang justru seharusnya mendapatkan pembinaan oleh Kemendikbud Ristek.

"Sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah naungan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Ma'arif NU, dan lembaga penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat lainnya selama ini benar-benar mengeluh guru-gurunya diambil menjadi ASN PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri," pungkasnya.

Asal tahu saja Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menawarkan program marketplace guru semacam platform berisi database calon guru yang sudah pernah mengikuti seleksi ASN PPPK yang lolos passing grade, tapi belum dapat formasi ataupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan yang dinilai layak menjadi guru PPPK.

Baca juga: Lulus Masuk Universitas Brawijaya, Rafi Penuhi Janji Jalan Kaki 10 Km

Ke depan, sekolah dapat merekrut guru sesuai formasi yang disediakan pemerintah pusat dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa bergantung pada rekrutmen guru ASN secara nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com