Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Pemda Punya Wewenang Lantik Kepala Sekolah

Kompas.com - 24/07/2023, 12:33 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim resmi meluncurkan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah secara daring, pada Kamis (20/7/2023).

Sistem ini dibangun untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui kepala sekolah yang yang didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Baca juga: Lulus Masuk Universitas Brawijaya, Rafi Penuhi Janji Jalan Kaki 10 Km

Menteri Nadiem menekankan keberhasilan program Guru Penggerak yang menjadi bagian dari Merdeka Belajar terletak pada pada gotong royong antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (Pemda).

Untuk itu, kata Menteri Nadiem, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melantik Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

"Besar harapan saya, agar Kepala Daerah dapat memberdayakan dan melantik lulusan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah," kata dia dalam keterangannya, Senin (24/7/2023),

Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani mengatakan, pemerintah daerah memiliki tantangan dalam mengidentifikasi guru yang layak dan yang memenuhi syarat secara regulasi pada Permendikbudristek tersebut.

"Selama ini, pemda terkendala dalam beberapa proses pengangkatan kepala sekolah seperti berkas yang harus dikumpulkan secara manual, kesulitan memetakan data kandidat maupun dokumen administrasi dan diseminasi informasi yang tersebar di berbagai sumber," jelas dia.

"Keberadaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah ini merupakan upaya menindaklanjuti program Merdeka Belajar episode kelima tentang Guru Penggerak yang telah menghasilkan lulusan 31.928 guru penggerak," tambah Nunuk.

Saat ini Program Pendidikan Guru Penggerak yang sedang dalam proses pembelajaran adalah angkatan ketujuh dan delapan dengan peserta sejumlah 32.882 calon guru penggerak.

Dari jumlah tersebut, baru 5.262 yang telah diangkat menjadi kepala sekolah.

Sementara itu, yang berpotensi menjadi kepala sekolah sebanyak 42.415 Guru Penggerak.

Selain itu, terdapat talent pool 22.896 guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah, yang berpotensi untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah.

Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah hadir menjadi bagian dari peta besar transformasi tata kelola dan karier guru yaitu Manajemen Talenta Guru dan Tenaga Kependidikan.

Baca juga: Dosen UMM: Ini 10 Cara Mencegah Stroke

Tujuan dari sistem ini nantinya akan membantu pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam melakukan pengangkatan kepala sekolah dengan selektif, efektif, dan terintegrasi.

Secara selektif, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dapat mengecek data ketersediaan kandidat kepala sekolah yang sesuai dengan ketentuan regulasi, sehingga memiliki akses ke daftar bakal calon kepala sekolah yang berkualitas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com