Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Unkris: Naskah Akademik RUU Harus Perhatikan Argumen Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Kompas.com - 21/07/2023, 18:35 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Guru Besar yang juga Ketua Senat Akademik Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof. Gayus Lumbuun menegaskan penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) MPR harus mempertimbangkan argumentasi filosofis, sosiologis dan yuridis.

Tiga argumentasi tersebut penting untuk memastikan bahwa RUU MPR nantinya dapat mengembalikan wewenang, tugas dan fungsi MPR RI berjalan sebagaimana mestinya.

“Hal penting dalam suatu naskah akademik RUU adalah adalah argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis perubahan atau pembentukan Undang-Undang,” kata Prof. Gayus dalam Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI terkait Rekomendasi Naskah Akademik dan RUU MPR, Kamis (20/7/2023).

Landasan filofis

Secara filosofis, lanjut Prof. Gayus, pembentukan UU tentang MPR merupakan upaya melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Pelaksanaan kedaulatan rakyat ini dilakukan melalui suatu lembaga permusyawaratan rakyat yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi permusyawaratan yang sesuai dengan tujuan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.

Keberadaan MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat tidak dapat dilepaskan dari dasar filosofis mengenai kedaulatan. Dasar filosofis ini dapat dilihat dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

“Dalam Pancasila filosofi kedaulatan terdapat pada sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” tuturnya.

Landasan sosiologis

Secara sosiologis, tegas Prof Gayus, pembentukan UU MPR dimaksudkan menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan dalam kehidupan ketatanegaraa, sehingga MPR mampu menjalankan wewenang dan tugasnya secara efektif, transparan, optimal, dan aspiratif.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Belum Dibahas, DPR Diuntungkan jika Publik Diam

Menurut Prof Gayus, kedudukan dan wewenang MPR sangatlah penting dan strategis dalam sistem ketatanegaraan, karena merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran besar dan menentukan arah kehidupan ketatanegaraan dan kelangsungan bangsa.

Kehadiran MPR dituntut mampu untuk menjawab segala tantangan, perkembangan, dan kebutuhan hukum dalam menjawab segala permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com