Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: Penetapan UKT Mahasiswa di PTN Sudah Transparan

Kompas.com - 19/07/2023, 14:21 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku penentuan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) sudah transparan. Hal itu menampik anggapan penentuan UKT dilakukan secara tidak terbuka.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengaku, penentuan UKT bagi mahasiswa berdasarkan kemampuan orangtua atau wali.

Baca juga: Kisah Indah, Anak Buruh Diterima di UGM dengan Beasiswa 100 Persen

Di mana UKT yang besar diperuntukkan bagi mereka yang mampu atau orang punya.

"Biaya untuk jadikan seorang sarjana hukum, teknik, dokter itu sudah dihitung betul. Itu transparan karena kita hitung benar biayanya. Biaya UKT itu harus ada di bawah jelas. Jadi sudah jelas, UKT itu tak sembarangan," ucap Prof. Nizam dalam keterangannya, Rabu (19/7/2023).

Dia menegaskan, saat ini penduduk Indonesia sudah mulai banyak masuk ke dalam kelompok ekonomi menengah ke atas.

Kelompok itulah, sebut dia, yang hendak didorong untuk mau 'berinvestasi' di bidang pendidikan untuk putra-putrinya, tapi membayar sesuai kemampuan.

"Itu kita dorong untuk mereka mau berinvestasi untuk putra-putrinya di perguruan tinggi. Membayar sesuai dengan kemampuannya," ungkap dia.

Prof. Nizam memandang masyarakat Indonesia masih belum memiliki kesadaran untuk berinvestasi di pendidikan. Orangtua masih memikirkan di luar pendidikan, seperti membelikan motor untuk anaknya.

"Bukan untuk kritik, tapi untuk refleksi saja, memang kita itu di sini belum punya kesadaran yang cukup tinggi untuk berinvestasi di pendidikan. Orangtua masih memikirkan bagaimana anaknya diterima di perguruan tinggi itu belikan motor, daripada berpikir untuk membiayai kuliah anaknya," tegas dia.

Baca juga: 4 Larangan Selama MPLS 2023 Jenjang PAUD-SMA

Pada saat ini, UKT paling rendah di PTN sebesar Rp 500 ribu per semester (kategori 1). UKT paling besar diperuntukkan untuk anak yang datang dari konglomerat, direktur, BUMN, dan lainnya.

Jadi, penentuan UKT benar-benar disesuaikan dengan kemampuan orangtua atau wali mahasiswa.

Jika kemudian hari ada mahasiswa yang merasa orangtuanya sudah tidak mampu lagi membayar UKT sesuai kategori yang didapatkan dari awal, maka bisa mengajukan keberatan ke pihak kampus dengan metode yang sudah disediakan masing-masing kampus.

Apabila pengajuannya gagal, maka bisa melaporkannya ke Kemendikbud.

Prof. Nizam telah mengingatkan kepada pihak kampus, jangan sampai ada mahasiswa yang putus kuliah karena kendala membayar uang kuliah.

Baca juga: Kemendikbud Klaim PTN Indonesia Gunakan Sistem Pembiayaan Berkeadilan

"Jika ada dipaksa untuk bayar uang kuliah dengan nominal tertentuk, maka bisa ditindaklanjuti," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com