Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Dilarang Saat Pelaksanaan MPLS 2023

Kompas.com - 15/07/2023, 22:19 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekan depan atau tepatnya 17 Juli 2023, siswa di sejumlah provinsi akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2023.

MPLS 2023 atau dulu disebut juga dengan Masa Orientasi Siswa (MOS) ini diatur Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru yang menggariskan berbagai aturan yang perlu dipatuhi.

Dalam Permendikbud tersebut juga ada hal-hal yang dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2023.

Berikut hal-hal yang dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2023 yang perlu diketahui orangtua dan siswa baru.

Baca juga: Aturan MPLS 2023 SMP di Kota Bogor: Tidak Boleh Libatkan Kakak Kelas

Hal yang dilarang dalam MPLS 2023

1. Selama pelaksanaan MPLS 2023, dilarang melibatkan peserta didik tingkat atas (kakak kelas) dan atau alumni sebagai penyelenggara.

2. Selain itu, pelaksanaan MPLS 2023 juga dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

3. Satu hal lagi yang dilarang dalam MPLS 2023 dan perlu digarisbawahi adalah MPLS 2023 dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

4. Dilarang memberikan tugas kepada peserta didik baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Dengan memperhatikan hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan MPLS 2023 ini, baik orangtua maupun siswa tidak perlu khawatir saat mengikuti MPLS pekan depan.

Karena MPLS 2023 ini tidak akan diwarnai dengan aksi perpeloncoan maupun tindak kekerasan yang dilakukan kepada siswa baru.

Bahkan dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa kegiatan MPLS wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan menyenangkan. 

Baca juga: Ini 7 Prinsip Pelaksanaan MPLS Sesuai Permendikbud

Dalam pelaksanaan MPLS 2023 dapat dibantu oleh peserta didik apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan MPLS dengan syarat sebagai berikut:

  • Peserta didik merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan atau Mejelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar/kelas.
  • Peserta didik tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan atau riwayat sebagai pelaku tidak kekerasan.

MPLS 2023 juga wajib dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai. Sehingga seluruh kegiatan MPLS 2023 selalu dalam pengawasan kepala sekolah dan guru.

Baca juga: 5 Persiapan Ikuti MPLS 2023 di Sekolah, Siswa Baru Cek

Bagi siswa baru yang akan mengikuti MPLS 2023, selamat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah sebagai langkah awal mengikuti pembelajaran di sekolah baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com