Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Rentan Manipulasi Data, Perlukah Sistem Zonasi Dihapus?

Kompas.com - 13/07/2023, 18:33 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 selesai dengan sejumlah kecurangan. Tidak sedikit orangtua memanipulasi data agar anaknya diterima di sekolah yang mereka inginkan.

Sebut saja di Bogor, Jawa Barat. Banyaknya manipulasi data kependudukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri di Kota Bogor membuat orangtua murid kecewa.

Wali Kota Bogor Bima Arya geram ketika mendapati sejumlah calon peserta didik palsukan alamat untuk masuk sekolah negeri dengan zonasi yang sama. Hal tersebut ia temukan saat melakukan sidak ke rumah-rumah calon peserta didik bersama jajarannya.

Baca juga: Wali Kota Bogor Terima 300 Aduan Kecurangan PPDB 2023 Jalur SMP-SMA

Hapus kecurangannya, bukan sistemnya

Berbagai pihak menilai sistem zonasi pada PPDB menjadi penyebab dan meminta agar sistem tersebut dihapuskan.

Namun, praktisi pendidikan, Bukik Setiawan menilai bahwa yang perlu dihapus adalah kekurangannya bukan sistemnya.

Dia menegaskan, kecurangan bukan disebabkan oleh sistem zonasi. 

“Kecurangan sebenarnya hanya gejala dari upaya masyarakat untuk mendapatkan pendidikan terbaik buat anaknya,” kata ketua Yayasan Guru Belajar itu dalam keterangan resmi.

Menurutnya, apabila sistem zonasi dihapuskan, maka upaya pemerataan kualitas pembelajaran akan bias dan semakin berat. Pasalnya, ketimpangan sudah terjadi sejak peserta didik baru masuk ke satuan pendidikan.

Baca juga: Senang Bersekolah, Siswa di Inggris Jarang Diberi PR

“Ibarat petani di pelosok diberi bibit berkualitas rendah dan petani di perkotaan diberi bibit berkualitas tinggi tapi diharapkan akan menghasilkan panen dengan kualitas setara,” jelas Bukik.

“Persoalan penerapan sistem zonasi sebenarnya gambaran pembangunan daerah pada sektor pendidikan yang tidak sensitif terhadap prinsip keadilan. Selain itu, kemungkinan daerah memang tidak mengantisipasi terjadinya perilaku curang yang dilakukan sebagian kecil masyarakat,” lanjutnya.

Ia mengatakan, masyarakat akan lebih mudah menerima sistem zonasi jika pemerintah daerah sudah memastikan pemerataan kualitas pembelajaran.

Tiga hal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah

Untuk mengatasi ketimpangan kualitas pembelajaran yang menurutnya menjadi penyebab kecurangan di PPDB, Bukik menyarankan tiga hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah.

Pertama, melakukan perencanaan dan penganggaran berbasis data menggunakan Rapor Pendidikan Daerah. Dengan demikian bisa memberikan dukungan dengan prinsip asimetris, yakni perbedaan dukungan pada satuan pendidikan/wilayah sesuai dengan kebutuhannya.

Kedua, melakukan rotasi kepala satuan pendidikan dan pengawasnya secara berkala. Menurut Bukik, rotasi bisa membantu untuk memastikan bahwa pemimpin terbaik dapat melejitkan kualitas satuan pendidikan/wilayah yang paling timpang atau tertinggal.

Baca juga: Mau Pindah Sekolah SD-SMA ke DKI Jakarta? Cek Ketentuannya

Ketiga, pemerintah daerah perlu melakukan kajian terhadap kebutuhan kursi peserta didik baru. Hasil kajian digunakan untuk mencari sejumlah solusi terhadap kebutuhan tersebut agar terpenuhi pada PPDB tahun mendatang.

“Persoalan sistem zonasi bukan sebatas saat Penerimaan Peserta Didik Baru tapi juga mencakup perencanaan strategis pembangunan daerah pada sektor pendidikan. Menghapus bukan solusi, hanya memberhentikan kritik sementara,” tutup Bukik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com