Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Beri 5 Rekomendasi ke Pemda akibat PPDB Zonasi Bermasalah

Kompas.com - 13/07/2023, 11:57 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Masih ada beberapa daerah yang mengalami persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 pada jalur zonasi.

Seperti yang terjadi di Kota Bogor, ada pemalsuan Kartu Keluarga (KK) hingga intervensi pejabat agar lolos PPDB jalur Zonasi.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Akui Masih Lemahnya Pengawasan PPDB di Daerah

Adanya kejadian itu, Dirjen PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Iwan Syahril memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda), agar PPDB khususnya jalur Zonasi dapat berjalan transparan, akuntabel, dan objektif.

Pertama, pemda dapat berkomunikasi dengan Dinas Dukcapil dan BPS dalam menganalisis calon peserta didik yang akan lulus dari domisili dan ketersediaan daya tampung.

Tak lupa, pemda pun bisa melakukan validasi, verifikasi, dan keabsahan KK.

"Permasalahan ini merupakan peluang untuk melakukan perbaikan sistem integrasi data dari Dukcapil dengan data lainnya sehingga sekolah bisa mendapat data yang terverifikasi dan tervalidasi," kata Iwan saat melakukan RDP dengan Komisi X DPR RI seperti mengutip laman YouTube DPR, Kamis (13/7/2023).

Kedua, pemda bisa merangkul inspektorat daerah dalam menindak terkait pemalsuan KK yang dilakukan masyarakat.

Ketiga, pemda dapat membuat komitmen bersama antar semua pemimpin musyawarah daerah, LSM, dan tokoh masyarakat.

"Itu bertujuan agar melaksanakan PPDB tanpa tekanan, bebas dari KKN, pungli melalui sebuah kesepakatan pakta integritas bersama," jelas dia.

Keempat, pemda dalam menetapkan PPDB zona bisa memperhitungkan sebaran sekolah, domisili, peserta didik maupun daya tampung yang tersedia lebih detail dan jelas.

Kelima, pemda bisa memberikan bantuan kepada keluarga tidak mampu agar bisa memasukkan sekolah swasta.

"Itu bila ada keluarga yang tak lolos PPDB, pemda bisa bantu dengan pembiayaan agar anak itu tetap sekolah, meski di sekolah swasta," ungkap dia.

Baca juga: 30 Kampus Swasta dengan Status Akreditasi Unggul dari BAN-PT

Iwan menegaskan, beberapa daerah sudah menerapkan langkah ini dalam membantu siswa dari keluarga yang tidak mampu agar bisa tetap mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang telah mengakui bahwa masih lemahnya pengawasan PPDB di tingkat daerah.

Oleh karena itu, Chatarina mengimbau dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif, khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

Baca juga: P2G Minta Cepat Kemendikbud Tinjau Ulang Sistem PPDB

"Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus memberikan sosialisasi kepada orangtua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orangtua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta disdik untuk menjalankan fungsi ini," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com