Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Daftar PIP Kemdikbud dan Syaratnya

Kompas.com - 05/07/2023, 12:37 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Sebagai informasi, batas waktu aktivasi rekening untuk siswa kelas akhir (kelas 6, kelas 9 atau kelas 12) tahun ajaran 2022/2023 yang masuk SK nominasi PIP 2023 diperpanjang hingga 31 Juli.

Karena PIP Kemdikbud diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, cara daftar PIP ini juga perlu diketahui.

Usulan penerima PIP Kemdikbud bisa diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.

Baca juga: Ini 9 Jurusan Kuliah yang Menjanjikan di Masa Depan

Cara daftar PIP Kemdikbud

Siswa yang merasa memenuhi syarat menerima bantuan PIP namun tidak terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id bisa daftar jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan cara sebagai berikut:

1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

2. Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.

3. Cara agar terdaftar di DTKS ini dapat melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.

4. Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

Cara Daftar PIP kemdikbud go id 2023 melalui Dinas Pendidikan

Sedangkan cara daftar PIP kemdikbud melalui Dinas bisa dengan cara sebagai berikut:

  • Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik wali atau orangtuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan setempat.
  • Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka wali atau orangtua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW dan kelurahan atau desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  • Ajukan KKS miliki orangtua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.


Baca juga: Biaya Kuliah PNJ Jalur Mandiri 2023, Ini Besaran UKT dan IPI

Syarat dan besaran bantuan PIP Kemdikbud

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com