Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Daftar PIP Kemdikbud dan Syaratnya

KOMPAS.com - Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Sebagai informasi, batas waktu aktivasi rekening untuk siswa kelas akhir (kelas 6, kelas 9 atau kelas 12) tahun ajaran 2022/2023 yang masuk SK nominasi PIP 2023 diperpanjang hingga 31 Juli.

Karena PIP Kemdikbud diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, cara daftar PIP ini juga perlu diketahui.

Usulan penerima PIP Kemdikbud bisa diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.

Cara daftar PIP Kemdikbud

Siswa yang merasa memenuhi syarat menerima bantuan PIP namun tidak terdaftar di link pip.kemdikbud.go.id bisa daftar jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan cara sebagai berikut:

1. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

2. Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.

3. Cara agar terdaftar di DTKS ini dapat melalui Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.

4. Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

Cara Daftar PIP kemdikbud go id 2023 melalui Dinas Pendidikan

Sedangkan cara daftar PIP kemdikbud melalui Dinas bisa dengan cara sebagai berikut:

Syarat dan besaran bantuan PIP Kemdikbud

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

  • Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
  • Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
  • Siswa terdampak bencana alam.
  • Siswa korban musibah di daerah konflik.
  • Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
  • Siswa yang orangtua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Jumlah bantuan PIP 2023 yang cair

Berikut informasi tentang besaran bantuan yang akan diterima:

Siswa penerima PIP 2023 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.

Berikut rincian dana PIP Kemdikbud 2023 yang akan diterima oleh siswa:

Itulah penjelasan cara daftar PIP Kemdikbud, syarat hingga besaran bantuannya. Informasi lebih lanjut mengenai PIP ini bisa dibaca di akun media sosial resmi @sobatpip maupun di laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/07/05/123736171/simak-cara-daftar-pip-kemdikbud-dan-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke