Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2023: Cek Ketentuan Penyaluran Kelebihan dan Perpindahan Siswa

Kompas.com - 16/06/2023, 13:07 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Di beberapa daerah, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sudah berlangsung. Bahkan sudah ada yang membuka pendaftaran.

Bagi calon siswa SMP tentu harus paham beberapa hal untuk masuk SMP negeri. Salah satunya terkait ketentuan umum dalam pelaksanaan PPDB 2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Kamis (15/6/2023), ini penjelasan mengenai penyaluran dan perpindahan peserta didik.

Bagaimana ketentuan penyaluran kelebihan peserta didik dan perpindahan peserta didik? Ini infonya.

Baca juga: Ini Jadwal PPDB Jakarta 2023 SD, Ortu Harus Paham

Penyaluran kelebihan siswa:

1. Sekolah wajib melapor ke Dinas Pendidikan jika berdasarkan hasil seleksi jumlah calon siswa pada sekolah yang melebihi daya tampung.

2. Sekolah tidak boleh menambah jumlah Rombongan Belajar dan/atau ruangan kelas baru terkait PPDB.

3. Dinas Pendidikan wajib menyalurkan kelebihan calon siswa ke sekolah lain dalam zonasi yang sama.

4. Jika dalam zonasi yang sama tidak tersedia, siswa tersebut disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemda lain yang terdekat.

Perpindahan siswa:

1. Dilakukan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju.

2. Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

3. Wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi.

4. Peserta didik setara SMP dari negara lain dapat diterima di SMP di Indonesia setelah menyerahkan:

  • fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya
  • surat pernyataan dari Kepala Sekolah asal
  • lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju.

5. Peserta didik jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas VII apabila memiliki ijazah kesetaraan paket A dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan.

Baca juga: 10 SMA Swasta Terbaik di Jawa Tengah, Info yang Tak Ikut PPDB 2023

6. Jika terdapat perpindahan peserta didik dari jalur pendidikan nonformal/informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com