Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor Diri Setelah Lulus Seleksi PPDB Jakarta 2023 SD-SMA

Kompas.com - 15/06/2023, 10:59 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi calon peserta didik yang lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, harus segera lapor diri dan cetak bukti penerimaan. 

Lapor Diri atau juga dikenal sebagai daftar ulang, harus dilakukan calon peserta didik baru (CPDB) yang telah dinyatakan lulus seleksi. Bagaimana jika CPDB tidak melakukan lapor diri?

Maka CPDB akan dinyatakan mengundurkan diri meski sudah melewati tahap-tahap sebelumnya. Kuota siswa yang tidak melakukan lapor diri, akan dialihkan ke jalur lain.

Baca juga: 3 Sekolah Terbaik di Jakarta dan Profil Singkatnya

Sebagai informasi, hasil seleksi PPDB Jakarta untuk empat jalur telah diumumkan pada Rabu (14/6/2023). Jalur PPDB Jakarta yang telah diumumkan hasilnya adalah:

  • Jalur zonasi dan jalur penyandang disabilitas (SD)
  • Jalur prestasi akademik, jalur prestasi nonakademik, jalur penyandang disabilitas (SMP)
  • Jalur Prestasi Akademik, Jalur Prestasi Nonakademik, Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas (SMA dan SMK)
  • PPDB Bersama Tahap 1 2023 (SMA dan SMK)

Sementara itu, untuk Jalur Afirmasi Kedua atau bagi pemilik DTKS, KIP, PIP, mitra bus transjakarta dan jalur lain, pengumuman dilakukan di tanggal yang berbeda. 

Maka, Calon Peserta Didik Baru atau CPDB yang telah dinyatakan lulus di empat jalur PPDB Jakarta 2023, bisa memulai daftar ulang atau lapor diri mulai hari ini, Kamis 15 Juni 2023.

 

Cara Lapor Diri dan Cetak Bukti PPDB Jakarta 2023

Berikut ini 6 langkah melakukan Lapor Diri bagi CPDB yang telah dinyatakan lulus melalui tahap seleksi:

1. Membuka laman ppdb.jakarta.go.id menggunakan laptop atau handphone. Lalu Klik jalur pendaftaran PPDB SD/SMP/SMA/SMK dan pilih sesuai dengan pendaftaran yang dituju

2. Klik menu "Daftar" atau tombol "Aktivasi dan Login"

3. Klik tombol "Login".

4. Masukkan nomor peserta dan password. Kemudian ketik kode keamanan yang muncul di gambar. Lalu, klik "Login"

Baca juga: 7 Hal Harus Diperhatikan Saat Pilih Sekolah di PPDB Jakarta 2023

5. Klik menu "Lapor Diri"

6. Lalu "Cetak Bukti Lapor Diri" Klik tombol "Print" untuk cetak bukti.

Ketentuan penting:

1. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com