Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jateng 2023 SMA/SMK Dibuka: Ini Cara Ajukan Akun dan Jadwalnya

Kompas.com - 15/06/2023, 06:33 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Tengah (PPDB Jateng) 2023 jenjang SMA/SMK dimulai dengan pengajuan akun dan verifikasi berkas dilaksanakan pada 15 Juni 2023 hingga 23 Juni 2023.

Pengajuan akun PPDB Jateng 2023 bisa dilakukan di laman ppdb.jatengprov.go.id. Melansir laman resmi SMKN 1 Gombong, Rabu (14/6/2023) berikut cara mengajukan akun PPDB Jateng 2023 SMA/SMK.

Baca juga: Cara Lapor Diri Online Saat Lolos PPDB Jakarta 2023, Klik Link Ini

Cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023 SMA/SMK

1. Buka laman resmi PPDB Jateng 2023 di https://ppdb.jatengprov.go.id/#/.

2. Klik "Ajukan Akun".

3. Setelah terbuka form Ajuan Akun PPDB Jateng 2023, kemudian isi data calon peserta didik nbaru berupa:

  • NISN
  • Sekolah Asal
  • Jenis lulusan
  • NIK sesuai Kartu Keluarga
  • Tahun Lulus.

4. Setelah mengisi form ajuan akun, isi "Kode Keamanan" yang tersedia, lalu klik "Lanjutkan". Jika data sudah sesuai maka akan muncul data Dapodik Anda (Nama Sekolah Asal, Biodata Siswa).

5. Lakukan pendaftaran dengan input data pribadi sesuai alur yang tersedia dalam laman PPDB Jateng 2023.

Seperti status Domisili (pilih dalam Provinsi, jika alamat Kartu Keluarga dalam Provinsi Jawa Tengah), Lengkapi alamat sesuai Kartu Keluarga, Koordinat Lokasi Rumah sesuai Alamat Kartu Keluarga (berdasarkan data Dapodik/EMIS)

Di tahapan ini, calon peserta didik juga perlu menginput data seperti Info Domisili (sumber data Dindukcapil), Akreditasi Sekolah (sumber data BAN S/M), Pilih Kurikulum yang sesuai dengan kurikulum SMP/MTs Sederajat (Kurikulum 2006 atau Kurkulum 2013).

Baca juga: Ini Jadwal dan Cara Memantau Hasil dan Lapor Diri PPDB Jakarta 2023

Selain itu juga perlu memasukan nilai rapor Anda, sesuai Surat Keterangan Nilai Rapor SMP/MTs Sederajat.

Masukkan data Kejuaraan/Prestasi atau isi Tidak Memiliki Nilai Kejuaraan jika tidak memiliki. Jika memiliki piagam kejuaraan, pilih Nilai Kejuaraan yang sesuai dengan Piagam Kejuaraan yang dimiliki.

Lengkapi data Info tambahan. Status siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (otomatis mengambil data dari database DTKS), anak nakes penanganan covid-19 (otomatis mengambil data dari database Dinkes Provinsi Jawa Tengah). Status Anak Guru diisi Bukan Anak Guru. Jika sudah sesuai klik lanjutkan. Jika Status anak guru di pilih Ya, Anak Guru.

6. Unggah semua scan dokumen asli yang dibutuhkan. Ukuran file maksimal 1 MB dengan format gambar/foto jpg, jpeg, png atau pdf.

7. Unggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, dengan format yang tersedia di situs resmi PPDB Jateng 2023, lalu klik "Lanjutkan".

8. Cek Ulang Data yang telah diisikan, jika sudah sesuai klik centang Setuju dengan pernyataan di atas kemudian klik Lanjutkan. Jika ada yang perlu dibetulkan klik sebelumnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com