Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri, Wajib Punya 3 Dokumen Ini

Kompas.com - 23/05/2023, 14:17 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jalur Mandiri dibeberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah dibuka. Calon mahasiswa, bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 pada jalur ini.

Calon mahasiswa yang akan mendaftar jalur mandiri di PTN maupun PTS berhak mendapatkan biaya hidup sesuai kluster dan bantuan biaya kuliah sesuai akreditasi jurusan.

Karena itu, calon mahasiswa bisa mengetahui persyaratan, cara daftar KIP Kuliah 2023 jalur mandiri sebelum mendaftar. Tak lupa, wajib memiliki 3 dokumen penting untuk disertakan saat pendaftaran online.

Untuk mendaftar KIP Kuliah 2023 jalur mandiri, calon mahasiswa merupakan lulusan SMA, SMK, MA sederajat 3 tahun terakhir dan memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca juga: Kapan KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN-PTS 2023 Dibuka? Simak Cara Daftar

KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri juga bisa didaftar siswa atau siswi bukan penerima PIP saat SMA/sederajat, tidak memiliki KIP Pendidikan Menengah, juga tidak tercatat di DTKS atau P3KE, serta bukan berasal dari panti asuhan atau panti sosial.

Lalu untuk 4 dokumen penting saat daftar KIP Kuliah 2023 jalur mandiri, bisa dicek rinciannya di bawah ini. Termasuk persyaratan, besar bantuan, dan jadwal KIP Kuliah 2023 jalur mandiri.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2023

Berikut ini Persyaratan KIP Kuliah 2023, untuk jalur mandiri 2023:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca juga: 8 Jurusan Kedokteran Termurah Jalur Mandiri 2023

Syarat gaji orangtua

Sementara itu, keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan beberapa dokumen dan syarat gaji minimal orangtua, antara lain:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com