Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Resmi Buka Seleksi PPPK Guru 2022, Daftar di sscasn.bkn.go.id

Kompas.com - 01/11/2022, 14:56 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 sejak 31 Oktober 2022.

Hal ini sesuai dengan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022 terbaru.

Dilansir dari laman BKN, calon peserta seleksi PPPK Guru 2022 bisa melakukan pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Terkait pelamar PPPK Guru 2022, seleksi dibuka hanya untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum.

Baca juga: Lulusan S1 Mau Jadi Guru? Kemendikbud Buka 40.000 Kuota Calon Guru di PPG

Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Untuk Prioritas 2 atau P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas III (P3) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan

Sedangkan bagi Pelamar Umum (P4) adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2022

Pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran. 

Bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka ada kemungkinan bagi pelamar P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Namun dengan syarat, ada linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.

Baca juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022, Butuh 5 Berkas Ini

Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan residu pada data P1.

Khusus untuk pelamar P4 atau umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Sementara, BKN juga menyebutkan jika pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dibuka tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Baca juga: Kampus Mengajar Angkatan 5 Dibuka, Ada Biaya Hidup, UKT, dan 20 SKS

Kemudian, seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November sampai 17 November 2022.

Jenis ujian seleksi PPPK Guru 2022

Seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbud Ristek.

Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Berpeluang Besar Jadi PNS

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya.

Setelah ditandatangani menggunakan digital signature dan dapat didownload serta diumumkan oleh Masing-masing Instansi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com