Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Calon Anggota DPR Tak Wajib Punya SKCK, Ini Tanggapan Dosen Unair

Kompas.com - 16/09/2022, 09:28 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Isu aturan yang tidak mewajibkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pemilihan umum (Pemilu) sempat hangat dibicarakan oleh publik.

Banyak kalangan publik yang mengkritisi isu itu, karena dirasa tidak wajar.

Baca juga: PGRI Sampaikan 5 Pesan Ini ke Nadiem Terkait Tunjangan Profesi Guru

Karena, rekrutmen pekerjaan lainnya saja memerlukan SKCK, apalagi menjadi DPR yang merupakan wakil rakyat di parlemen.

Menanggapi hal itu, Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) Ali Sahab angkat suara.

Dia mengaku, isu itu perlu dikonfirmasi lagi kebenarannya.

Sebab, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri belum mencabut regulasi tersebut.

Ali mengatakan, kewajiban melampirkan SKCK masih tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018.

"Pada Pasal 240 ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tertulis bahwa calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus melengkapi syarat administratif dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Ali menambahkan, untuk mantan koruptor ada di dalam Pasal 45A PKPU Nomor 31 Tahun 2018 sebagai perubahan dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Baca juga: Kasus Hacker Bjorka, Pakar Unair: Data Bocor Timbul Kerugian Besar

"Para mantan koruptor tetap bisa mendapatkan SKCK dengan keterangan 'terpidana' ada di dalamnya," jelas Ali.

Dia menegaskan, etika politik harus dipegang dan ditegakkan oleh para politisi jika aturan terkait ketidakwajiban SKCK bagi calon anggota DPR diterapkan.

"Sehingga masyarakat sebagai pemilih harus menjadi pemilih yang cerdas. Cara memberi sanksi terhadap mereka (calon anggota DPR tanpa SKCK) dengan tidak memilihnya, walaupun dikasih uang atau barang," ujarnya.

Dia menambahkan, jika aturan tersebut benar-benar terjadi, maka benteng terakhir etika politik adalah masyarakat yang berperan sebagai pemilih.

Baca juga: LTMPT: Kami Tak Lagi Jadi Pelaksana Seleksi Masuk PTN

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas saat memilih calon anggota DPR nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com