KOMPAS.com - Pengacara keluarga korban santri AM (17), Titis Rachmawati menegaskan tidak akan melaporkan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor ke polisi. Alasannya, karena kurang dasar hukum jika dilaporkan.
Titis mengatakan setelah diamati, kasus ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi antara pihak Ponpes Gontor dengan keluarga korban.
Baca juga: LTMPT: Kami Tak Lagi Jadi Pelaksana Seleksi Masuk PTN
"Setelah kita mengambil rekam medik dari pihak Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor otomatis kan itu wilayah mereka, jadi kita sowan ke sana," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Titis bersama tim juga melihat seluruh kegiatan Ponpes hingga ke tempat kejadian perkara (TKP) serta bertemu dengan beberapa santri.
Sambil melakukan pengamatan, Titis juga berkali-kali berkomunikasi dengan ibu AM di Palembang via telepon.
"Jadi kita setelah komunikasi dengan klien kami di Palembang. Saat ini kita putuskan tidak akan melaporkan pihak ponpes karena menurut kami itu adalah suatu miss atau ibaratnya terjadi kesalahpahaman komunikasi antara pihak keluarga dengan pihak ponpes gitu," tutur Titis.
Menurut Titis, pihaknya akan mengedepankan jalur mediasi.
Sedangkan 2 tersangka, saat ini sudah berada di jalur hukum dan diterapkan juga undang-undang (UU) anak.
"Kita juga akan membantu, mereka adalah anak-anak yang masih punya masa depan," jelas Titis.
Titis menambahkan selama kasus ini bergulir, pihak keluarga korban maupun dirinya belum pernah ke Ponpes Gontor.
Baca juga: Ingin Bangun Madrasah Negeri, Filipina Berguru ke Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.