Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor ke Kemendikbud Jika Temukan Kejanggalan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi

Kompas.com - 22/08/2022, 13:29 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) membuka akses kepada masyarakat untuk melapor bila menemukan kejanggalan dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi.

"Masyarakat silakan melaporkan ke Lapor! di DiktiRistek/KemdikbudRistek," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022)

Pengaduan melalui Lapor! dapat diakses melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id/publik.  Selain aplikasi SP4N-LAPOR!, masyarakat juga dapat mengakses layanan live chat, menghubungi pusat panggilan 177 serta melakukan pengaduan melalui Surel/Email Pengaduan Kemendikbudristek di laman tersebut.

Baca juga: Kemendikbud Luncurkan Beasiswa Indonesia Maju, Kuliah Gratis S1-S2

Nizam juga mengingatkan kepada calon mahasiswa dan orangtua untuk tidak mengikuti cara-cara yang tidak baik dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

"Janganlah ikuti cara-cara yang tidak baik dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Kalau mau masuk ya rajinlah belajar, ukir prestasi dan siapkan diri dengan baik. Jangan mencari jalan pintas apa lagi dengan korupsi. Apa jadinya masa depan anak kita kalau masuk PT saja sudah dengan cara koruptif," paparnya.

Hal ini terkait dengan kasus Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Lampung, pada Jumat (19/8/2022).

KPK juga telah menetapkan Karmoni sebagai tersangka. Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka. Selain itu, ada tersangka berinisial AD yang juga dijadikan tersangka oleh KPK.

Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga telah menerima suap sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: Hanya 20 dari 4.500 Kampus Indonesia Masuk Ranking Dunia, Ini Kata Kemendikbud

Nizam juga mengingatkan semua pimpinan perguruan tinggi untuk tidak main-main dengan seleksi masuk Perguruan Tinggi.

"Kepada pimpinan perusahaan tinggi, saya ingatkan dan tekankan terus agar tidak main-main dengan seleksi masuk perguruan tinggi," ujarnya.

Menurutnya, marwah Perguruan Tinggi sangat ditentukan oleh integritas dan kredibilitas dalam menyeleksi mahasiswa baru.

"Jangan salah gunakan otonomi atau kewenangan yang diberikan dalam seleksi mandiri. Jagalah marwah seleksi mandiri untuk memberikan akses yang berkeadilan bagi semua calon mahasiswa. Jangan sampai ada calon mahasiswa yang tidak dapat kuliah hanya karena alasan ekonomi," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com