Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pelat Nomor Kendaraan Diubah Jadi Putih? Ini Penjelasan Dosen Unair

Kompas.com - 08/07/2022, 21:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) baru saja memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk warga sipil.

Sebelumnya, aturan TNKB berwarna dasar hitam. Kini berganti menjadi putih. Dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal ini, untuk mendukung tilang elektronik dan saat ini fungsi kamera ini masih terkendala. Sebab Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Baca juga: Usia 19 Tahun Jadi Dokter dan S2 di Harvard, Ini Cerita Alumnus Unair

Menanggapi hal itu Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Gitadi Tegas Supramudyo mengatakan bahwa pelat berwarna putih adalah suatu kebutuhan. Pergantian warna pelat nomor menjadi wajar ketika ditinjau dari tujuannya.

“Karena pergantian warna pelat menjadi putih itu kan bertujuan untuk mempermudah identifikasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tujuan lainnya adalah terkait pemasangan chip sensor di gerbang tol. Sehingga kendaraan tersebut nantinya masuk jalan tol tanpa berhenti di gerbang yang hal itu sudah menjadi tren global,” terangnya, dilansir dari laman Unair.

Berangkat dari tujuan tersebut, Gitadi menerangkan bahwa pelat berwarna putih mengurangi solusi “denda damai” oleh “oknum.” Untuk itu tegaknya peraturan dan sanksi akan berjalan secara merata.

“Dengan catatan agar betul-betul pelat berwarna putih itu menggunakan teknologi canggih. Tidak sekedar mewarnai pelat nomor dengan cat putih,” tutur Drs Gitadi.

Meninjau dari ragam manfaatnya itu, maka pelat nomor berwarna putih dapat meningkatkan transparansi.

Baca juga: Apakah Minum Suplemen Dapat Merusak Ginjal? Ini Penjelasan Dokter UGM

Terutama pada kasus-kasus pelanggaran lalu lintas. Harapannya penegakan denda dan sanksi lain bisa dijalankan secara merata dan jelas.

“Sanksi yang merata dan jelas terhadap pelanggaran lalu lintas akan meningkatkan kepatuhan masyarakat. Tertib di jalan raya juga akan meminimalisasi terjadinya kecelakaan. Maka kemudian pelat nomor putih meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan raya,” terangnya.

Pergantian warna butuh sosialisasi panjang

Meskipun bermanfaat, namun Gitadi mengingatkan bahwa perubahan kebijakan warna pelat nomor tetap membutuhkan proses sosialisasi yang panjang. Proses tersebut menyangkut adanya ketidakpastian di masyarakat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Kakorlantas Polri, Yusri Yunus, menyebut bahwa pelat nomor putih mulai berlaku bagi kendaraan baru.

Lalu bagi kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan, juga berlaku hal serupa. Kondisi tersebut akan membuat beberapa kendaraan masih menggunakan pelat berwarna hitam.

“Untuk itu proses transisi warna pelat membutuhkan sosialisasi yang panjang. Namun akan bisa lebih cepat jika seluruh pihak terkait saling bersinergi. Terlebih jika ada subsidi pengadaan pelat putih sehingga tidak menimbulkan beban biaya pada masyarakat,” terang Gitadi.

Baca juga: Raih Dua Gelar S1 Sekaligus dari Unair dan QUT, Ini Cerita Gladys

Sosialisasi yang panjang dan intens akan memperkecil dampak buruk dari masyarakat yang kontra akan kebijakan tersebut.

“Para penegak aturan harus menyuarakan juga manfaat untuk masyarakat terkait dengan kebijakan publik tersebut,” tegas Gitadi yang merupakan Dosen Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com