Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Jadi Guru? Cek Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan 2022

Kompas.com - 20/06/2022, 08:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masih ada kesempatan buat lulusan S1 atau D4 yang ingin jadi guru profesional melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra-Jabatan.

Program yang dibuka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ini diluncurkan dalam rangka menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.

Seleksi ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum atau tidak pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selama mengikuti PPG Prajabatan, nantinya kegiatan ini dilaksanakan selama dua semester.

Baca juga: Bank Mandiri Buka Lowongan Staf Perbankan D3-S1 di 13 Wilayah

Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama satu tahun.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai persyaratan, jadwal dan lainnya, berikut rinciannya.

Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

Baca juga: BCA Buka Lowongan Kerja Lulusan S1-S2 di Banyak Wilayah

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)

9. Menandatangani pakta integritas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com