Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Sambut Positif Aturan Permenpan-RB 20/2022 Terkait PPPK

Kompas.com - 04/06/2022, 06:48 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 (Permenpan-RB 20/2022) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 disambut antusias para guru honorer.

Sebab, kebijakan tersebut memprioritaskan para guru honorer yang telah lulus passing grade untuk mendapatkan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2022.

Baca juga: Punya Perut Buncit? Ini Obatnya dari Pakar IPB

Permenpan-RB 20/2022 dikeluarkan dengan mempertimbangkan 3 hal, satu diantaranya yaitu untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.

"Memutuskan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022," demikian pernyataan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo seperti tertulis dalam peraturan Permenpan-RB 20/2022 yang diundangkan pada 23 Mei 2022.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril mengapresiasi Kemenpan-RB yang telah menerbitkan PermenpanRB 20/2022.

Menurut Iwan, kehadiran regulasi tersebut merupakan solusi bagi para guru yang sudah lulus passing grade, tapi belum mendapatkan formasi.

Harapannya, para guru yang nantinya memperoleh formasi ini semakin semangat dalam mendorong perbaikan mutu pendidikan Indonesia.

"PermenpanRB 20/2022 merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan satu juta guru, demi meningkatnya kualitas pendidikan nasional," ucap dia dalam keterangan resminya, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: RUU Sisdiknas Tidak Dilapor ke Jokowi, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Dengan hadirnya kebijakan ini, dia juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi ASN PPPK 2022, agar menarik minat para guru yang hingga kini belum berpartisipasi dalam ASN PPPK.

Berdasarkan data Kemendikbud Ristek, sebanyak 487.814 guru telah dinyatakan lulus seleksi dari total 925.637 pelamar dalam ASN PPPK 2021.

Dari sebanyak 487.814 guru, sekitar 293.860 guru telah mendapatkan formasi dari 506.252 formasi yang diajukan pemda pada tahun 2021.

Selain itu, mengacu Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu bernomor S-204/PK/2021 sehubungan dengan rencana pengangkatan PPPK guru tahun 2022 disebutkan telah ditetapkan alokasi DAU Tahun Anggaran 2022 sesuai UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.

Alokasi itu telah mempertimbangkan jumlah pegawai ASN pada instansi daerah, kebijakan tunjangan hari raya serta gaji ke-13.

Saat menjadi ASN PPPK, setidaknya ada beberapa manfaat yang diterima guru.

Pertama, perubahan status dari honorer menjadi ASN PPPK. Kedua, jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru ditambah dengan alokasi berbagai tunjangan.

Baca juga: Takut Serangan Jantung? Dokter RS Unair: Ini Ciri-cirinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com