Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ungkap Potensi Masalah Pengelolaan Bantuan Pendidikan

Kompas.com - 23/04/2022, 13:37 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus berupaya menyalurkan bantuan ke satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

Bantuan yang diberikan sejauh ini juga berbeda-beda peruntukannya. Mulai dari untuk operasional sekolah hingga membantu siswa dari keluarga tidak mampu.

Salah satu program bantuan lain dari Kemendikbud Ristek adalah bantuan Bunda PAUD. Program bantuan ini bertujuan mendorong peningkatan peran Bunda PAUD tingkat kabupaten/kota.

Bentuk dan rincian bantuan berbentuk uang dengan jumlah total alokasi bantuan sebesar Rp 2,5 miliar sesuai dengan DIPA Satuan Kerja Direktorat PAUD tahun anggaran 2022. Setiap penerima bantuan menerima Rp 50 juta.

Baca juga: Universitas Terbaik di Kaltim Versi Webometrics 2022, Unmul Nomor Satu

Potensi masalah pengelolaan bantuan pendidikan

Auditor Inspektorat II Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbud Ristek), Adam Bagus Rasyid mengungkapkan, ada sejumlah potensi permasalahan yang perlu diwaspadai dalam pengelolaan bantuan Bunda PAUD juga bantuan lain yang diberikan Kemendikbud Ristek.

Potensi masalah tersebut antara lain:

1. Kerap terjadi ketidaksesuaian program dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rencana tindak (action plan) yang telah disepakati pada saat pelaksanaan Bimtek Program.

2. Pembelian barang tidak sesuai dengan RAB.

3. Volume kegiatan tidak sesuai dengan RAB dan kerap tidak tepat jumlah sesuai petunjuk teknis.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dinilai Langgar HAM, Ini Tanggapan Pakar Unair

4. Pembelian barang melebihi kebutuhan dan tidak tepat jumlah.

5. Penerima bantuan pemerintah tidak melakukan Evaluasi Kegiatan Peningkatan Peran Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2022.

Padahal evaluasi tersebut berfungsi untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan dan potensi masalah terakhir laporan tidak didukung dengan bukti transaksi memadai.

"Penerima bantuan yang melanggar perjanjian kerja sama dan atau ketentuan dalam pedoman pelaksanaan ini, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan yang sama pada tahun anggaran berikutnya," terang Adam Bagus Rasyid dalam Bimbingan Teknis Penyaluran Bantuan Bunda PAUD di Tanggerang seperti dikutip dari laman Paudpedia, Kemendikbud Ristek, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga: Peneliti UGM Ungkap Faktor Penyebab Tingginya Curah Hujan

Dalam hal penerima bantuan yang melakukan pelanggaran mengakibatkan kerugian negara maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adam menambahkan, sejumlah dokumen yang pada umumnya diminta saat seorang auditor melakukan pemeriksaan yaitu dokumen MOU (surat perjanjian), buku rekening, rencana anggaran belanja, laporan kegiatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com