Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Ini Peroleh Gelar Guru Besar dari Unila

Kompas.com - 22/02/2022, 18:41 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Lampung (Unila) memberi gelar guru besar (profesor) kepada Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Pemberian gelar secara resmi dilakukan pada kegiatan Pengukuhan dan Orasi Ilmiah Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Ini Kriteria Calon Mahasiswa yang Lolos Masuk Unpad Jalur SNMPTN

Rudy Heriyanto yang juga dosen tidak tetap FH Unila dikukuhkan menjadi Guru Besar dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian.

Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul "Mediasi Kepolisian dalam Rangka Mencapai Restorative Justice (Solusi Atas Keadilan dan Kepastian Hukum)".

Dalam orasinya, dia membahas tentang mediasi kepolisian sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri.

Di mana hal ini menjadi harapan sebagian besar masyarakat sehingga keadilan tidak lagi dilihat sebagai pembalasan, tetapi telah bergeser menjadi keadilan sebagai langkah untuk perbaikan atau pemulihan keadaan.

Hal ini karena keadilan restoratif menekankan pada pemulihan kerusakan akibat kejahatan, melalui restitusi materiil maupun simbolik, membangun kembali harga diri pelaku, dan mengembalikan mereka kepada masyarakat.

Lebih jauh lagi, keadilan restoratif memberi fasilitas bagi pemulihan komunitas dengan menegaskan nilai yang dirusak oleh pelaku kejahatan.

Berdasarkan perjalanan panjang bertugas menangani ribuan perkara baik yang sederhana hingga yang rumit, dia kemudian dapat merumuskan tiga hal.

Baca juga: 16 Kampus Terbaik Versi QS WUR 2022, Jadi Acuan di SNMPTN dan SBMPTN

Pertama, perlu adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Polri dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Kedua, memastikan proses penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Polri berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.

"Terakhir gagasan tentang penerapan Online Dispute Resolution sebagai salah satu upaya menuju polisi 4.0, mengingat perkembangan teknologi informasi yang terus mengalami kemajuan," kata dia melansir laman Unila, Selasa (22/2/2022).

Dia menyampaikan, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri yang berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dilakukan dengan tetap memperhatikan asas legalitas yang ada, tapi lebih mengutamakan prinsip keadilan.

Hal ini juga didukung Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Acara pengukuhan ini menambah lagi daftar panjang guru besar yang telah dikukuhkan Unila melalui program percepatan Guru Besar.

Rektor Unila, Prof. Karomani mengaku bangga, karena Unila telah menorehkan prestasi luar biasa terkait penambahan jumlah guru besar yang sangat signifikan.

Baca juga: Indonesia Krisis Kedelai, Ini Tanggapan Pakar UGM

"Saya bangga menjadi warga Unila karena kita sudah menorehkan prestasi yang luar biasa," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com