Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPG Masih Ditunda, Cek Lagi 5 Hal Ini Sebelum Mendaftar

Kompas.com - 11/02/2022, 07:36 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ditunda dari jadwal semula pada Kamis (10/2/2022).

Informasi ini diumumkan pihak Kemendikbud Ristek melalui laman resmi PPG. "Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG jabatan ditunda," tulis laman resmi PPG Kemendikbud Ristek.

Informasi selanjutnya terkait pendaftaran PPG akan diumumkan lewat surat edaran resmi di laman Direktorat PPG.

Sembari menunggu pembukaan kembali, ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan. Berikut ini lima hal yang harus menjadi perhatian guru yang mendaftar PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Baca juga: Kemendikbud Buka Beasiswa bagi Guru-Kepala Sekolah SD-SMA 2022

1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.

2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu:

Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019.

3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.

4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/  menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

Baca juga: Pemerintah Jepang Beri Beasiswa Guru, Tunjangan Rp 17 Juta Per Bulan

Persyaratan peserta PPG 2022

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila menjadi peserta PPG 2022, seperti berikut:

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.

2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

3. Memiliki NUPTK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com