Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Buka Lowongan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 2022

Kompas.com - 26/01/2022, 14:30 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.

Polri mengembang tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Setiap tahunya Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka rekrutmen anggota Polri mulai dari Akademi Kepolisian, Perwira SIPSS, Bintara dan Tamtama. Kali ini, Polri membuka rekrutmen untuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Baca juga: Mengenal Tahapan Tes Akademi Kepolisian dan Syarat Pendaftaran

Dilansir dari penerimaan.polri.go.id pada Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dibuka pendaftarannya mulai tanggal 26 Januari - 30 Januari 2022. Untuk informasi lengkapnya, berikut rinciannya.

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3.Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4.Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun

5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);

6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat);

7.Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Baca juga: Beasiswa S2 Jepang 2022, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 18 Juta Per Bulan

Persyaratan khusus 

1. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.

2. Berijazah :

Dokter Spesialis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com