Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Syarat dan Ketentuan Penerimaan Bintara TNI AD 2022

Kompas.com - 22/01/2022, 07:15 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - TNI AD kembali membuka Penerimaan Bintara TNI AD 2022. Jika sejak lama kamu menantikan jadwal dan persyaratan menjadi Bintara, ada baiknya segera mendaftar. 

Dilansir dari laman ad.rekrutmen-tni.mil.id, pendaftaran online telah dibuka sejak 1 Januari 2022 lalu.

Rekrutmen Calon Bintara (Caba) bisa diikuti oleh pendaftar dengan ijazah pendidikan minimal SMA/MA/SMK, dengan usia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun saat pembukaan pendidikan. Secara umum terbagi menjadi 2 kategori.

Baca juga: Taruna Akmil 2022 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Pertama, pendaftaran Caba TNI AD 2022 gelombang I untuk santri dan lintas agama. Kedua, pendaftaran caba keahlian pria, reguler wanita, serta santri dan lintas agama untuk gelombang II. Untuk persyaratan, jadwal dan cara mendaftar, berikut rinciannya.

Syarat penerimaan Bintara TNI AD 2022

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

4. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

5. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata. 

6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan lain

1. Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama di sampaikan waktu daftar ulang/validasi:

  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 70.
  • Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian

Baca juga: Mau Masuk Akmil? Pahami Dulu 5 Tahapan Tes yang Harus Dilalui

3. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai pendidikan pertama.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com