KOMPAS.com - Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 telah dimulai hari ini, Jumat (7/1/2022).
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022," tulis akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021
1. SD/SDLB/MI: 7 Januari 2022
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM: 7 Januari 2022
3. SMA/SMALB/MA dan SMK: 7 Januari 2022
Baca juga: Orangtua, Ini Dampak Bila Sering Memarahi Anak Saat Belajar
KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup:
Baca juga: 7 Tanda Anak Cerdas dan Berpotensi Punya IQ Tinggi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.