KOMPAS.com - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) merupakan pendidikan tinggi kedinasan yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berbasis vokasi yang memiliki tujuan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang pemasyarakatan.
Poltekip atau dulu dikenal dengan Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP) didirikan atas pertimbangan adanya kebutuhan SDM di bidang pemasyarakatan yang mendesak sehubungan dengan adanya perubahan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia dari Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan.
Akademi ini didirikan sebagai pencetak kader-kader Pemasyarakatan di Indonesia dan memiliki tugas pokok melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan profesional program Diploma IV yang ditujukan pada keahlian khusus di bidang Pemasyarakatan.
Baca juga: Syarat Masuk Politeknik Imigrasi Milik Kemenkumham, Lulusan Jadi CPNS
Pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan, termasuk Poltekip, biasanya dibuka pada Maret-April setiap tahun melalui laman yang sama dengan pendaftaran CPNS di https://sscasn.bkn.go.id/
Berikut sejumlah prodi dan prospek kerja para taruna setelah lulus, melansir laman resmi Poltekip.ac.id:
1. Manajemen Pemasyarakatan
Taruna yang telah menyelesaikan pendidikan Program Studi Manajemen Pemasyarakatan Poltekip akan diberikan gelar S.Tr.Pas berpangkat golongan IIIa dan akan ditempatkandi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia, seperti:
Baca juga: Mengenal Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Kuliah Gratis dan Jadi CPNS
2. Teknik Pemasyarakatan
Program Studi Teknik Pemasyarakatan adalah salah satu prodi yang menitikberatkan kurikulum vokasional dalam bidang teknis pelaksanaan tugas Pemasyarakatan (Lapas, Rutan, dan Rupbasan).
Tujuannya adalah menghasilkan kader pemasyarakatan yang jujur, profesional, berintegritas dan mampu menyelesaikan tantangan tugas.
3. Bimbingan Kemasyarakatan
Mencetak petugas pemasyarakatan yang kompeten, profesional, humanis dan berintegritas dalam bidang penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan yang bertaraf internasional.
Melansir laman catar.kemenkumham.go.id, berikut ketentuan dan syarat pelamar Poltekip pada penerimaan mahasiswa baru 2021 lalu:
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
Baca juga: Lulusan Jadi CPNS, Ini 9 Prodi PKN STAN dan Syarat Nilai