Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Kampus Mengajar 3 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga Bantuan UKT

Kompas.com - 26/11/2021, 14:26 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali membuka pendaftaran Program Kampus Mengajar angkatan ketiga.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi melalui akun Instagram resmi, Kamis (25/11/2021), "Halo Sobat Merdeka! Hari ini pendaftaran Kampus Mengajar 3 sudah dibuka loh! Apa saja ya persyaratannya untuk mendaftar?"

Kampus Mengajar merupakan sebuah program yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa selama 1 (satu) semester untuk membantu para guru dan kepala sekolah jenjang SD dan SMP dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran yang terdampak pandemi.

Melalui program ini, mahasiswa bisa membaktikan ilmu, keterampilan, serta menginspirasi para murid sekolah dasar dan menengah tersebut untuk memperluas cita-cita dan wawasan mereka.

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti bagi Lulusan SMA-SMK, D1-D3 dan S1, Yuk Daftar

Manfaat Kampus Mengajar

1. Berkontribusi sebagai agen perubahan untuk tantangan pendidikan Indonesia.

2. Pengalaman mendampingi guru di sekolah mitra, mengajar dan belajar mengembangkan konten, strategi dan media pembelajaran kreatif dan inovatif.

3. Menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran literasi, numerasi serta adaptasi teknologi selama di SD dan SMP selama 1 semester.

4. Mengasah keterampilan sosial: empati, komunikasi, kepemimpinan, kreativitas, pemecahan masalah, inovasi dan kreativitas

5. Melatih keterampilan yang akan berguna di masa depan, baik dalam kehidupan personal dan profesional.

Baca juga: 5 Beasiswa S2 Luar Negeri yang Terima IPK di Bawah 3

Selain itu, Mahasiswa yang ikut program Kampus Mengajar akan mendapatkan:

  • Konversi SKS
  • Sertifikat program Kampus Mengajar
  • Biaya hidup bulanan
  • Bantuan UKT
  • Dana transportasi
  • Dana kedatangan
  • Biaya swab antigen

Pada angkatan sebelumnya, Program Kampus Mengajar bagi mahasiswa diakui konversi hasil belajar sampai dengan 20 SKS per semester serta adanya pemotongan UKT hingga Rp 2,4 juta dan mendapatkan uang saku Rp 1,2 Juta per bulan.

Syarat peserta

1. Berasal dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Kemendikbud Ristek dengan program studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali).

2. Merupakan mahasiswa aktif S1, D4, D3 minimal semester.

3. Tidak pernah terdaftar lulus dalam program Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar 1 atau 2.

4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.

Baca juga: Mahasiswa Butuh Biaya Skripsi-Riset? Baznas Beri Bantuan hingga Rp 10 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com