Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Kriteria PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Zonasi SD, SMP, SMA

Kompas.com - 21/05/2021, 08:24 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021/2022 akan segera digelar mulai Juni 2021. Informasi tersebut disampaikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi, Rabu (19/5/2021).

"Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021/2022 akan segera digelar. Simak yuk petunjuk teknisnya. Jangan lupa bagikan informasi ini ke orang terdekatmu, ya!" tulis akun tersebut.

Melansir Kompas.com pekan lalu, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur zonasi untuk tahun ajaran 2021/2022 kini ditentukan dan dibagi menjadi tiga prioritas.

Jalur Zonasi merupakan alur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Baca juga: Kemendikbudristek: Sekolah Tatap Muka Juli, Orangtua Berhak Memilih

3 prioritas PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Zonasi

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Nahdiana mengatakan letak rumah calon siswa menjadi prioritas dalam penentuan seleksi PPDB tahun ajaran baru nanti.

1. Satu RT dengan sekolah

Adapun prioritas pertama adalah calon siswa yang rumahnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.

"Maka prioritas di tahun ini berdasarkan evaluasi tahun lalu masukan masyarakat di tahun lalu, tahun ini yang berhimpitan (dekat) dengan sekolah, prioritas satu namanya, sama tuh lokasi (rumah calon siswa) RT-nya sama dengan (RT lokasi) sekolah," kata Nahdiana dalam acara webinar virtual, Sabtu (8/5/2021).

Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

2. Satu RW dengan sekolah dan kriteria usia

Pada prioritas kedua, zonasi diperluas dengan RT irisan di sekitar sekolah berada atau masih satu RW dengan lokasi sekolah. Apabila zonasi diperluas dan kapasitas sekolah tidak mencukupi, Nahdiana melanjutkan, maka seleksi akan menggunakan kriteria usia.

 

Misalnya, satu sekolah memiliki daya tampung PPDB 100 siswa. Jika daya tampung sudah terisi 50 siswa dari zonasi prioritas pertama, dan pendaftar zonasi prioritas kedua berjumlah 75 orang, maka penentuan 50 siswa yang lolos menggunakan kriteria usia.

"Maka diberikan kesempatan dengan diberikan zonasi sekolah yang tahun ini kita perkecil. Tahun lalu memang lintasannya luas, sekarang kita perkecil dekat-dekat sudah. Inilah nanti usia yang dipakai untuk seleksi," ucap Nahdiana.

3. Kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri

Sementara prioritas ketiga diperuntukkan bagi kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri.

Jadwal pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Zonasi

SD

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com