Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan, tapi...

Kompas.com - 05/01/2021, 13:23 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Selama hampir satu tahun yakni pada 2020, siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tentu, para siswa banyak yang sudah bosan belajar dari rumah dan ingin kembali ke sekolah.

Untuk Semester Genap TA 2020/2021 atau awal 2021 ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kewenangan pada Pemda untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Hanya saja, Kemendikbud tetap mengingatkan pihak sekolah, mulai jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA serta yang sederajat, jika melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester genap ini harus secara hati-hati.

Selain itu, pembelajaran tatap muka yang dilakukan sekolah tetap harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Jabar Bertahap, Tidak Wajib dan Parsial

Yakni tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Adapun aturan yang diumumkan 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021.

Mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

PTM tidak diwajibkan

Menurut Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

"Pemerintah daerah adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing dan memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," ujar Ainun Na’im seperti dikutip dari laman Ruang Guru PAUD Kemendikbud, Selasa (5/1/2021).

Dikatakan, dalam SKB empat menteri tersebut dijelaskan dalam melakukan PTM, selain mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, juga harus disepakati komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," tegas Ainun.

Namun jika komite sekolah sepakat untuk melakukan PTM, pihak pengelola sekolah wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Salah satunya, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan dilakukan secara bergilir.

Dua prinsip utama

Ada dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi yang harus dijunjung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com