KOMPAS.com - Pada Semester Genap TA 2020/2021 atau awal 2021, pemerintah pusat sudah memberikan lampu hijau terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.
Hanya saja, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama. Kewenangan tetap diberikan penuh pada pemda, sekolah dan orangtua.
Melansir laman Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Selasa (5/1/2021), khusus di Jawa Barat, pembelajaran tatap muka di beberapa sekolah bisa dilakukan secara bertahap.
Tentu dengan prinsip sukarela, tidak wajib dan diterapkan secara parsial. Kenapa dilakukan parsial?
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi, karena ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan sekolah (untuk pembelajaran tatap muka).
Baca juga: Semester Genap, Disdik DKI Jakarta Tetap Berlakukan BDR
"Seperti verifikasi di level pengawas dan kantor cabang dinas (KCD) dan akan meminta rekomendasi serta izin (sekolah tatap muka) kepada bupati/wali kota sebagai ketua satgas Covid di tingkat kabupaten/kota," ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan survei melalui dapodik, ada 1.743 sekolah (34,89 persen) sekolah yang siap melakukan pembelajaran tatap muka. Namun, itu hanya dalam tahap pertama, yakni kesiapan sekolah.
Saat ini, berdasarkan laporan disdik kabupaten/kota di Jabar, ada 12 kabupaten/kota pembelajaran tatap muka secara parsial yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan perkembangan Covid-19 di wilayah tersebut.
Di antaranya, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Garut.
"Parsial itu, misalnya di satu kabupaten ada kecamatan yang harus tatap muka, tapi ada juga yang belum diizinkan tatap muka," terang Dedi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan