Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Hari Lagi, Ini Alur Verifikasi dan Validasi Kuota Gratis untuk Siswa dan Guru

Kompas.com - 10/09/2020, 07:15 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memperpanjang batas waktu pendaftaran program subsidi kuota internet untuk siswa dan guru.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani mengatakan, perpanjangan dilakukan hingga 11 Septermber 2020.

"Sebelumnya, jadwal pendataan dibatasi hingga maksimal 31 Agustus 2020, tapi kini diperpanjang hingga 11 September 2020," kata Evy, Rabu (2/9/2020).

Kemendikbud mempersilakan seluruh sekolah segera melengkapi data nomer HP siswa dan guru untuk menerima subsidi kuota internet melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Evy menyampaikan pemberian kuota gratis ini untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ). Kemendikbud akan memberikan kuota internet gratis kepada siswa sebesar 35 GB per bulan dan guru 42 GB per bulan.

Baca juga: Subsidi Kuota, Kemendikbud Minta Sekolah Segera Setor Nomor Ponsel Siswa

Alur verifikasi dan validasi

Verifikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik digunakan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel peserta didik sebagai data dasar dalam menyalurkan bantuan kuota internet.

Kebenaran nomor ponsel peserta didik perlu dipastikan oleh Kepala Sekolah sehingga bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran dalam pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan buku panduan Kemendikbud, berikut alur verifikasi dan validasi bantuan kuota internet untuk siswa dan guru:

  1. Satuan Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik. Data awal nomor ponsel peserta didik diambil dari cut off Dapodik 11 September 2020.
  2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik.
  3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file (meliputi: pd_id, tingkat_pendidikan, npsn, dan no_ponsel). Data dump file di simpan di server Pusdatin.
  4. Provider menarik data dump file yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik provider.
  5. Provider melakukan pemadanan untuk memastikan nomor ponsel yang diterima dari Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel harus aktif, dan tidak boleh berada pada masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu.
  6. Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk selanjutnya diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing.
  7. Pusdatin menyajikan data ke dalam Dashboard verifikasi dan validasi nomor ponsel pada laman: https://vervalpdnew.data.kemdikbud.go.id/vervalponsel/.
  8. Jika status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel peserta didik. Jika status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM.
  9. Satuan Pendidikan mencetak dan memeriksa kebenaran data di SPTJM.
  10. Satuan pendidikan mengunggah hasil pindai SPTJM yang sudah ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan diatas materai dan sudah dibubuhi stampel satuan pendidikan.
  11. Pusdatin mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada Provider sehingga Provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada peserta didik dan guru.
  12. Provider mengisikan kuota internet ke nomor ponsel individu peserta didik
    dan guru setelah SPTJM disetujui Pusdatin.
  13. Provider merekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status berhasil jika kuota internet berhasil dikirimkan, jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan kemudian mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan.
  14. Provider melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com